PeristiwaUncategorized

Keberatan Akan Proses Penggeledahan, Firza Segera Lapor Propam

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta- Firza Husein melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terkait penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Iya rencana (lapor Propam). Tapi kita lagi kumpulkan barang-barang buktinya. Mudah-mudahan minggu ini,” ujar kuasa hukum Firza, Azis Yanuar, di Jakarta, Kamis (2/2).

Dikatakannya, alasan pelaporan karena penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak diketahui pihak keluarga dan kuasa hukum. “Kemarin penggeledahan itu dihadiri warga, ketua RT dan RW. Nah tidak dihadiri penghuni rumah, tidak dihadiri kuasa hukum. Itu yang akan kita protes. Menurut ketua RT dan warga, mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, menurut Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang atau keluarganya, dan minta keterangan. “Misalnya ini seprei saya mau ambil, ngelihat dong RT saksi itu. Kalau di kamar itu dia melihat, ini kan tidak. Ini duduk saja di ruang tamu. Jadi ngambil-ngambil itu nggak disaksikan. RT kemarin memberikan keterangan kepada kita begitu,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 33, penyidik harus memberitahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. “Ini kita tidak diberitahu,” ucapnya.

Menurutnya, pada Pasal 33 butir (e) Perkap Nomor 8 Tahun 2009, penggeledahan harus dengan simpatik dan didampingi penghuni. “Butir (f) dilarang secara berlebihan dengan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak yang digeledah . Nah ini kan kerugian kunci rumah dirusak, lalu beberapa kunci lemari juga dirusak secara paksa dibuka. Lalu huruf (i) bertindak arogan dan tidak menghargai hak dan martabat orang yang digeledah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penyidik juga diduga melanggar Pasal 33 huruf (g) dan huruf (k). “Lalu, ada barang yang hilang yaitu jam, namun masih kita cari karena tidak ada di tempatnya. Itu yang akan jadi objek laporan kita,” tegasnya.

Menyoal polisi menyatakan penggeledahan sesuai standar operasional prosedur (SOP), Azis mengungkapkan, hal itu sah-sah saja karena kepolisian pasti akan menganggap seperti itu. “Tapi faktanya kita tidak diberitahu. Sebelumnya kan juga ada penggeledahan dari Reskrimum, dan kita tanggapi dengan tangan terbuka kan,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mempersilakan apabila pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan penggeledahan. “Silakan saja nggak masalah. Polisi pasti melakukan secara prosedur. Yang pasti polisi melakukan penggeledahan sesuai aturan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan terkait kasus beredarnya rekaman chat yang mengandung unsur pornografi, di kediaman Firza, di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Facebook Comments

Related Articles

4 Comments

  1. Comment Test

    I care. So, what do you think of her, Han? Don’t underestimate the Force. I don’t know what you’re talking about. I am a member of the Imperial Senate on a diplomatic mission.

  2. Comment Test 2

    I care. So, what do you think of her, Han? Don’t underestimate the Force. I don’t know what you’re talking about. I am a member of the Imperial Senate on a diplomatic mission.

  3. Comment Test 3

    I care. So, what do you think of her, Han? Don’t underestimate the Force. I don’t know what you’re talking about. I am a member of the Imperial Senate on a diplomatic mission.

  4. Comment Test again

    I care. So, what do you think of her, Han? Don’t underestimate the Force. I don’t know what you’re talking about. I am a member of the Imperial Senate on a diplomatic mission.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button