
Aktivis Sumsel Jakarta, Nopri; Meminta DLHP Muratara Memberikan Sanksi Berat Kepada GPU
Komeringonline, Jakarta – Aktivis Sumsel-Jakarta, Nopri Agustian, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menindak lanjuti Penyerahan Penanganan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Sungai oleh Kegiatan PT Gorby Putra Utama dari Kementerian LHK RI.
Menurutnya, surat bernomor S.2114/PPSALHK/PDW/GKM.2.1/B/2024 sebagai jawaban dari laporan Aktivis Sumsel-Jakarta atas matinya 3 sungai yaitu sungai Segendang, sungai Seluang, dan sungai Balik Bukit akibat dari dampak aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama.
“Setelah kami laporkan ke KLHK dan perintahnya yaitu dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Muratara sebagai pihak yang berwenang,” kata Nopri dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Nopri memastikan akan mengawal kasus tersebut agar Dinas terkait segera memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin terhadap PT Gorby Putra Utama.
“Bukti sudah ada dan ini bukan kasus baru tapi semua sudah mengetahui bahwa ada tiga anak sungai yang mati dan beberapa sungai lain tercemari limbah tambang, maka kami tunggu ketegasan dari DLH Muratara,” ungkapnya.
“Apabila DLH Muratara tidak menindak lanjuti surat perintah dari Kementerian LHK itu maka kami siap kawal dengan melakukan aksi besar-besaran,” lanjutnya.
Demikian juga, Nopri meminta ada transparansi dalam proses investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut.
“Kami tidak mau ada kecurigaan adanya kongkalikong antara PT Gorby dengan pihak pemerintah daerah sehingga perlu adanya transparansi dari proses investigasi hingga pemberian sanksi,” ucapnya.
Terakhir, Nopri berharap PT Gorby bisa mempertanggung jawabkan atas kerusakan dan pecemaran lingkungan sebagai dampak penambangan batu bara di Muratara.
“PT Gorby wajib bertanggung jawab dengan disanksi tegas dan stop menambang batu bara di Muratara,” tandasnya.