Uncategorized

Aliansi Peduli Konstitusi Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aliansi Peduli Konstitusi yang terdiri dari BEM Piksi Input Serang, BEM LP3I Banten, FMI Pandeglang, HMPB, Kumala, GAMSUT, PMII & KAMMI gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten. Dalam Aksi kali ini ada beberapa hal yang disorot salah satu nya yaitu mengenai fakta yang sedang ramai dibicarakan yaitu kenaikan harga bahan pokok yang dinilai Fantastis dan tidak seperti biasa nya.

Aditya Ramadhan selaku Kordinator Aliansi Peduli Konstitusi “Sudah lumrah memang jika memasukan bulan ramadhan dan menjelang idul fitri harga bahan pokok mengalami kenaikan, akan tetapi tidak sampai seperti ini, terlebih dalam kasus minyak goreng yang harga nya jauh melambung tinggi. Padahal Indonesia merupakan salah satu komoditas Kelapa Sawit terbesar di dunia yang mana merupakan bahan pokok produksi minyak goreng, sungguh tidak rasional jika Negara yang dikenal Agraris dengan menjadi salah satu penghasil Kelapa Sawit terbesar akan tetapi malah terjadi kelangkaan dan kenaikan harga yang fantastis terhadap minyak goreng. Seumur saya hidup baru kali ini menyaksikan orang-orang antri minyak goreng sampai beberapa kilo meter” ungkapnya

Disampingkan kenaikan bahan pokok ada beberapa hal yang menjadi sorotan yaitu Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden menjadi 3 periode atau penundaan pemilu yang sudah sangat jelas mengkhianati Konstitusi. Konstitusi ini dibuat untuk ditaati dan membatasi kekuasan bukan untuk diubah-ubah oleh elit politik yang hanya menunjang kepentingan pribadi atau kelompok.

Begitu pula dengan Menteri atau bagian pemerintahan lainya yang terus menggaungkan Wacana 3 periode harap untuk segera ditindak tegas karena menyebabkan kegaduhan dan keresahan ditengah masyarakat yang sedang kesusahan di masa pandemi covid-19.

Selain itu dalam Proyek Pembangunan IKN sudah pasti akan membebani APBN, yang seharus nya bisa di alokasikan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau Recovery dari Masa Pandemi Covid-19. Jelas Pemerintaj artinya tidak memiliki Asas Fokus dan Prioritas dalam membuat kebijakan.

Selain itu ada banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi dan tidak diusut sampai tuntas ini artinya hukum yang ada di indonesia kami nilai hanya sebuah produk hasil dari konsensus antara kepentingan kapital dan kepentingan oligarki.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button