Berita TokohPeristiwa

Anulir Keputusan Pemeriksaan Pendahuluan Bawaslu Sumsel Dan Pecat Komisioner Bawaslu Sumsel

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pernyataan Sikap TIM PEMBERANTAS MONEY POLITIC (Timtas Moneypol) Terkait Perkembangan Pilkada Lahat.

Komline, Lahat- Pilkada adalah tata cara suksesi kepemimpinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebuah mekanisme yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 15 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang undang, untuk menjamin pelaksanaan regenerasi kepemimpinan yang sesuai dengan prinsip prinsip negara demokrasi dan negara hukum. Jujur dan Adil adalah asas utama dalam pemilu, yang harus dipegang oleh penyelanggara pemilu dan peserta pemilu.

Namun apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat 2018 justru malah menunjukkan fakta dan proses pemilu yang jauh dari asas pemilu. Bahkan ada dugaan pelanggaran di dalamnya. Dengan banyaknya peristiwa suap, jual beli suara dan janji2 pemberian barang kepada pemilih, secara massif di hampir semua wilayah di Kabuapten Lahat. Artinya proses pemilunya cacat, maka hasil yang akan dicapai juga akan cacat.

Maka untuk itu, kami dari Tim Pemberantas Money Politic (TIMTAS MONEY POLITIK) Melakukan advokasi dan pendampingan atas laporan dan dugaan pelanggaran pilkada Lahat. Adapun hal-hal yang ingin kami sampaikan kepada publik adalah :

A. Ringkasan peristiwa /pengadu dalam perkara aquo adalah Calon Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah kabupaten Lahat tahun 2018.

2. Bahwa dalam menghadapi tahapan pilkada, pelapor membentuk Tim sukses, relawan dan Tim Kuasa hukum, yang sebagian diantaranya dalam perkara a quo bertindak sebagai saksi.

3. Bahwa dalam menindaklanjuti setiap pelanggaram hukum, Tim kuasa hukum melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Lahat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi Sumsel.

4. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 para relawan dan Tim kuasa hukum sebagai mana tersebut diatas telah melaporkan seorang yang bernama Kasiono yang berkapasitas sebagai Timses pasangan Calon bupati dan Wakil bupati nomor urut 3 yaitu pasangan Cik Ujang, SH dan H. Hariyanto yang diduga telah membagikan amplop berisi sejumlah uang sebesar Rp. 150.000,- kepada warga peserta pemilih.

5. Bahwa Kasiono adalah salah satu timses berdasarkan Surat Mandat yang ditanda-tangani oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yaitu pasangan Cik Ujang, SH dan H. Hariyanto.

6. Bahwa laporan adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ini secara sistematis telah dilaporkan oleh para saksi kepada panitia Pangawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Lahat pada tanggal 26 Juni 2018 dan telah diteruskan ke Bawaslu provinsi Sumsel pada tanggal 29 juni 2018.

7. Bahwa laporan yang disampaikan kepada Panwaslu kab. Lahat tersebut juga disertai dengan bukti dan keterangan saksi dari 18 kecamatan dari total 24 kecamatan yang terdapat di kabupaten Lahat yang diduga telah terjadi praktek politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

8. Bahwa pada tanggal 29 juni 2018 tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumsel mengatakan akan segera memberitahukan secara langsung kepada Tim Kuasa Hukum mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/laporan terkait dugaan politik uang sebagaimana yang telah dilaporkan.

9. Bahwa pada tanggal 1 juli 2018 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasly) provinsi Sumsel mengeluarkan PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan Pelapor dalam perkara aquo sebagai saksi tidak memenuhi unsur materil.

10. Bahwa pada tanggal 1 juli 2018 sebagaimana yang dimaksud dalam point 9 tersebut adalah hari minggu atai hari libur bukan hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bawaslu RI nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Laramgan Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnha yang dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

11. Bahwa unsur materil yang tidak terpenuhi yang dimaksud oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumsel adalah tidak terpenuhinya syarat 50 %dari total jumlah kecamatan yang terdapat di kabupaten Lahat yang berjumlah 24 kecamatan.

12. Bahwa terkait putusan PENETAPAN PENDAHULUAN sebagaimana dimaksud pada poitn 9 diatas, Pelapor atau saksi tidak mengetahui setidak-tidaknya tidak dapat pemberitahuan sebelumnya dari pihak Bawaslu provinsi Sumsel, melainkan pelapor atau saksi mengetahui adanya putusan tersebut melalui pesan Whatsapp.

13. Bahwa untuk mengkonfirmasi kebenaran putusan yang beredar melalji pesan Whatsapp tersebut, maka pada tanggal 3 juli 2018 sekitar pukul 16.00 Wib pelapor dan sebagaian saksi bersama Tim Kuasa Hukum beramai-ramai datang ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi Sumsel dan bertemu dengan ketua Bawaslu provinsi Sumsel Junaidi, SE, MSI, Komisioner Bawaslu Iin Irwanto, ST, MM, serta Kepala Bagian Hukum Bawaslu Karlisun,SH.

14. Bahwa pada saat pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Sumsel tersebut, pelapor dan saksi bersama Tim Kuasa Hukum menanyarakan mengenai hasil pemeriksaan pengaduan/ laporan dan tindak lanjutnya, namun pihak Bawaslu hanya meminta Tim Kuasa Hukum untuk melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan tersebut di papan pengumuman yang terdapat di kantor Bawaslu provinsi Sumsel.

15. Bahwa setelah melihat hasil pemeriksaan pengaduan/laporan di papan pengumuman sebagaimana dimaksud, ternyata pemeriksaan sudah dilakukan dan pengaduan/laporan tidak dapat diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.

16. Bahwa Ketua Bawaslu provinsi Sumsel, Junaidi SE, MSi, bersikukuh hanya ada 11 kecamatan dalam berkas pengaduan/laporan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, namun Tim kuasa hukum bersih keras mempertahankan pendapat bahwa pengaduan/ laporan yang disampaikan adalah 18 kecamatan.

17. Bahwa ketua Bawaslu provinsi Sumsel menyatakan bahwa apabila terdapat 18 kec. Sebagaimana argumentaso Tim Kuasa Hukum. Maka putusan PENETAPAN PENDAHULUAN akan dianulir oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

18. Bahwa pada malam hari tanggal 3 Juli 2018 dilakukan proses verifikasi bersama terhadap pengaduan/laporan yang telah disampaikan oleh pelapor dan Tim kuasa Hukum di kantor Bawaslu Prov. Sumsel tanpa dihadiri oleh ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, SE, MSI, namun hanya dihadiri oleh Iwan Ardiansyah selaku Komisioner Bawaslu, Karlisun selaku Kasubag Hukum, A. Fajri,H. Selaku Tim Asistensi dan Erry F. Selaku Tim Asistensi.

19. Bahwa dalam verifikasi ulang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, ditemukan fakta bahwa Ternyat terdapat 18 kecamatan dilengkapi dengan bukti dan keterangan saksi di dalam berkas aduan, /laporam yang telah di sampaikan oleh pelapor, saksi dan Tim kuasa Hukum.

20. Bahwa kemudian pelapor, saksi dan tim kuasa hukum meminta agar temua tersebut dimuat dalam Berita Acar resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu provinsi Sumsel.

21. Bahwa pihak Bawaslu provinsi Sumsel tidak bersedia membuat berita acara verifikasi ulang secara bersama tersebut melaimkam hanya memberikam surat keteramham bersama yang dibubuhi tanda tangan oleh pihak Bawaslu dan para saksi diatas materai 6000.

22. Bahwa isi surat keterangan bersama tersebut, membenarkan adanya bukti laporan dan keterangan saksi yang mewakili 18 kecamatan dari 24 kecamatan dikabupaten Lahat.

23. Bahwa pelapor, saksi dan Tim kuasa hukum tidak pernah dihubunhi untuk melengkapi kekurangan berkas laporan /aduan sebagaimana uraian pada point 6.

24. Bahwa pelapor, saksi dan Tim kuasa hukum tidak pernah dihubungi untuk melengkapo berkas aduan/laporan sebagaimana uraian pada point 6 diatas.

24. Bahwa pelapor dan Tim Kuasa Hukum melakukan keberatan atas pelanggaran peraturan Bawaslu sendiri dikarenakan tindakan tersebut sangat merugikan pasangan calon nomor urut 4 dengan adanya PENETAPAN PENDAHULUAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Nomor : 001/TSM/BWSL.Sumsel/VI/2018 Tersebut dengan nomor registrasi Keberatan : 001/KB/BWSL/VII/2018.

25. Selain keberatan secara resmi, dengan ini kami melakukan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan KODE ETIk Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di Jakarta dengan nomor registrasi : 177/IV-P/L-DKPP/2018.

B. Point-Point Sikap Dan Tuntutan

1. Meminta Bawaslu RI memeriksa kembali dan membatalkan penetapan pendahuluan oleh Bawasli prov. Sumsel.

2. Meminta DKPP untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik kami dan bisa memberikan saksi pemecatan kepada komisioner Bawaslu Sumsel.

Demikian pernyataan Pers ini kami sampaikan.

TIMTAS MONEYPOL.

1. merthen Siwabesi

2. Brawijaya

3. Herawan

4. Karman

5. M. Gusli Piliang

Press Relase Dibacakan di Media Center Bawaslu RI di Jakarta, 11 Juli 2018. Dan dihadiri Cawabup Lahat Sumsel, Drs. Parhan Berza. Release dibacakan setelah registrasi Laporan ke Bawaslu RI dan DKPP.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button