Politik Dan Hukum

Azis Syamsuddin Ungkap Revisi UU Pemilu Berpotensi Tidak Dilanjutkan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Terkait revisi UU Pemilu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada tiga solusi terkait hal tersebut. Cara pertama yang dimaksud Supratman adalah dengan mengelar rapat kerja antara Baleg, pemerintah, dan DPD. Dalam rapat tersebut dibicarakan perihal RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021.

Cara kedua, Prolegnas Prioritas 2021 disahkan dengan catatan revisi UU Pemilu dikembalikan lagi ke Komisi II DPR. Ketiga, Baleg mengharmonisasi agar semua fraksi setuju revisi UU Pemilu dilakukan.

Namun Supratman pesimistis cara ketiga berhasil. Dia memprediksi keputusan jika cara ketiga dilakukan, yakni menolak RUU Pemilu.

“Jadi kita ambil tetap melakukan harmonisasi. Dalam pengambilan keputusannya itu kemungkinan besar untuk tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bicara potensi revisi UU Pemilu untuk tidak dilanjutkan. Azis mengatakan jika semua fraksi menyepakati, maka Revisi UU Pemilu akan didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

“Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mendrop dalam shortlist prolegnas tentu DPR akan mendrop,” kata Azis, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

“Sehingga pertimbangan untuk revisi UU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024,” lanjut Azis.

Lebih lanjut, Azis mengungkap sejauh ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari fraksi-fraksi di DPR. Jika nantinya revisi UU Pemilu didrop, maka menurutnya, daftar Prolegnas akan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg).

“Sejauh ini dari fraksi-fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi-fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk mendrop shortlist dari Prolegnas, tentu mendrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg, Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR,” ujarnya.

Azis juga mengungkap alasan Prolegnas tidak dibawa ke rapat paripurna hari ini. Menurutnya, masih perlu waktu untuk membahas lebih lanjut daftar Prolegnas yang telah disepakati oleh Baleg.

“Dari berbagai pandangan fraksi dan media yang berkembang tentu kan fraksi memerlukan waktu untuk memikirkan dan menarik, itu kan nanti kita kembalikan ke Baleg,” tuturnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button