Politik Dan Hukum

Bentuk Tim Bersama, DPR dan Serikat Buruh Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta– Belum lama ini DPR bentuk tim kerja bersama dengan Serikat Buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Adapun putusan tersebut diputuskan bersama antara Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pimpinan Baleg DPR dan perwakilan dari 4 konfederasi serikat buruh yakni KSPSI Andi Gani, KSPI, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI.

Dasco mengungkapkan, “Kami dari Pimpinan DPR dan badan legislasi panja omnibus law berdialog dengan kawan-kawan dari konfederasi serikat pekerja Indonesia dari macam-macam konfederasi, yang memiliki jumlah anggota yang cukup signifikan, ada 75% dari seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, Dasco pun menyebutkan bahwa kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberikan banyak masukan terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia pun menjelaskan dibentuknya tim kerja ini agar dapat ditemukan titik temu sehingga dapat mencapai kemajuan bersama.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi dari ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ia menjelaskan, “KSPI bersama dengan 3 konfederasi buruh serikat lainnya yakni KSPSI Andi Gani, KSPSI Yoris Raweyai dan KSBSI dari Lomenik dan serikat pekerja lainnya seperti MSPI dan PPMI mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan Panja RUU Ciptaker yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan”. ungkapnya

 

 

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button