Peristiwa

Berhasilnya Unit Reskrim Muara Baru Mengungkap Kasus Penggelapan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jawa Tengah – Pada hari Jumat 7 Agustus 2018 pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan pelaku Penggelapan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atas nama pelapor BUDi dengan kronologi

Pada Minggu 29 April 2018 jam 13.00 wib di ATM Bank Swasta di pintu masuk pelabuhan muara baru Penjaringan Jakarta Utara, korban (BUDI) telah mentransfer uang kepada BARI SUPIT dengan nomor rekening 312001032940536 atas nama SUDARMI sebanyak Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) untuk pemberangkatan ongkos ABK a.n. BARI SUPIT dari cilacap ke Muara Baru Jakarta Utara namun setelah di cek ternyata Korban telah salah transfer yang seharusnya uang yang ditransfer untuk ongkos dari CIlacap ke Muara Baru adalah sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 03 mei 2018 korban konfirmasi kepada sdri SUDARMI di cilacap untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 tersebut, namun uang sebanyak Rp. 20.000.000 tersebut telah diambil oleh BARI SUPIT dan sudah abis terpakai oleh Bari Supit,selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Baru.

Berdasarkan laporan BUDI tersebut di atas, Unit Reskrim Polsek Muara Baru melakukan penyelidikan terhadap pelaku namun pelaku tidak ada di rumahnya. Pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 Kanit Reskrim Polsek Muara Baru mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali kerumahnya. Pada hari Kamis tanggal 06 september 2018 Unit Reskrim Polsek Muara Baru dipimpin oleh IPDA ERI SUROTO, SH langsung berangkat ke Cilacap Jawa Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka BARI SUPIT, dan pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira jam 08.00 wib di jalan Kalimantan tepatnya di bengkel shcok breaker kel. Gunung Simping Kec. Cilacap Selatan Jawa Tengah, berhasil dilakukan penangkapan terhadap BARI SUPIT yang sdang berada di bengkel tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian pelaku memberitahukan barang hasil kejahatannya berupa satu unit TV yang di simpan di kontrakannya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Baru yang di pimpin IPDA ERI SUROTO, SH membawa BARI SUPIT kerumah kontrakan yang beralamat di Jalan Muria Rt. 01 Rw. 15 Kel. Sida Negara Kec. Cilacap Tengah Kab. Cilacap Jawa Tengah, dari hasil penggeledahan rumah kontrakan di amankan 1 ubit TV merk Avance yg diduga hasil dari penggelapan uang. Utk selanjutnya tersangka BARI SUPIT dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Muara Baru guna penyidikan lebih lanjut.(idair)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button