Berkas Laporan Memenuhi Syarat DKPP RI Akan Gelar Perkara Terkait Putusan Anggota Komisioner KPU Kab.Lahat
Komline,Jakarta – sebelumnya KPU RI dilaporkan ke DKPP RI pada tanggal 10 Januari 2019 terkait putusan KPU RI pengumuman no:2/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 penetapan calon anggota komisi Kab.Lahat Sumatera Selatan , pemilihan umum kabupaten /kota periode 2019-2024 .
Senin 14 Januari pukul 09’00 wib Hery Yunizar ,ST yang merupakan salah 1 calon anggota komisioner Kembali melaporkan KPU RI ke DKPP yang beralamatkan di Jln. MH Thamrin no 14 Gondangdia , Menteng Jakarta Pusat dengan membawa berkas- berkas pengaduan untuk memenuhi Syarat .
Adapun berkas laporan yang dibawa oleh pelapor yaitu .
– Pengumuman nomor : 2/PP.06-Pu-05/KPU/I/2019 tentang penetapan calon anggota komisi pemilihan umum Kabupaten/kota periode 2019-2021 .
-Rekapitulasi hasil total keseluruhan hasil tes dan wawancara calon anggota KPU propinsi dan Kabupaten kota dari Tim Seleksi .
-Cuplikan Pasal 33 dan 34 UU NO.7 tahun 2017 tentang pemilu .
Kedatangan pelapor di ruangan pengaduan DKPP RI diterima langsung oleh Staf DKPP RI yang diwakili oleh bpk. Mario , setelah di lihat bukti laporan bpk .Mario mengatakan berkas-berkas sudah memenuhi syarat dan lengkap dan segera melakukan gelar perkara untuk dapat menindak lanjuti laporan dari saudara Hery Yusrizal,ST .
Saat diwawancarai awak media bapak Mario mengatakan sangat berterima kasih baik dari elemen masyarakat maupun peserta calon anggota KPUD Kab.Lahat yang sudah memberikan laporan kepada DKPP RI dan linsya Allah akan segera kami proses dan melakukan Gelar Perkara untuk dapat melanjutkan ketahap proses selanjutnya .
Sementara Hery Yunizar, ST mengatakan kami sangat tidak puas atas putusan yang dikeluarkan Oleh KPU RI dan meminta untuk DKPP bekerja dengan profesional dan menganulir putusan yang dikeluarkan.
(Harda)