Berita TokohCpnsInspirasiKesehatan & WanitaPolitik Dan HukumUncategorizedVideo

Cipayung Pandeglang Siap Kawal Anggaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Banten– Pada Kamis 24 April 2020, Cipayung Pandeglang, Banten membuat Press Release yang ditujukan kepada Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita sebagai bentuk kesigapan mengawal anggaran covid-19, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

Berikut press release yang ditulis oleh Cipayung Pandeglang:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Dasar Pemikiran
Cipayung pandeglang sudah komitmen mengawal tuntas hawatir ada nya peneyelewengan anggaran covid-19 yang di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan ada nya beberapa bantuan dari pusat,provinsi dan suasta termasuk dari pemkab.
Lebih dari beberapa tahun cipayung plus berperan aktif mengawal di Kabupaten Pandeglang. Hal ini dibuktikan dengan berperan aktif mengawal segala kebijakan pemintah daerah dalam bentuk apapun.
Ciri-ciri pemerintahan yang baik (good goverment) salah satunya ialah adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.

Kronologis

Komitmen (Cipayung plus) tidak dibarengi dengan good goverment nya. Dibuktikan dengan tidak adanya Keterbukaan dari hasil Audensi yang diakukan Cipayung plus,(HMI,GMNI PMII DAN IMM beberapa waktu silam (AUDENSI),Kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang seperti Badan Penagulangan Bencana Daerah,, Dinas Kesehatan, Dinas sosial,3 (Tiga) Dinas terkait ini tentu sudah mencederai asas demokrasi NKRI.

Tatat Tertib Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam PP nomor 53 Tahun 2010 dalam poinnya ialah mentaati segala ketentuan perundang-undangan. Sementara, dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 Poin (a), menjelaskan “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
Pernyataan Sikap

Tentu saja, setiap tindakan yang dilakukan oleh siapapun ada konsekuensi yang harus diterima. Begitupun, dengan para Pimpinan OPD yang lalai dan menjalankan amanat konstitusi NKRI. Maka, kami dari cipayung plus dengan senantiasa mengarap rahmat dan ridho Allah Subhanahu Wata A’la. Dengan ini menyatakan:
Meminta kepada Bupati & Wakil Bupati Kab. Pandeglang untuk lebih serius dalam penanganan pemutusan mataranati covid-19 di kabupaten pandeglang.

Meminta kepada Bupati & Wakil Bupati Kab. Pandeglang untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan dibawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.

Mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Pandeglang agar sesuai dengan prinsip dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 serta perundang-undangan yang berlaku (menegakan supremasi hukum.
Meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya ke penanganan covid-19
Mendorong agar pihak legislatif untuk segera membuat PANSUS dalam ppengawasan amggaran covid-19 di kabupaten pandeglang.
Demikian pernyataan cipayung bersatu. Kiranya dapat ditanggapi dengan serius oleh pemangku kebijakan (Pemkab Pandeglang).

Billahitaufiq Wal Hidayah
Wasslamu’alaikum. Wr. Wb.

Facebook Comments
Back to top button