Desak Kejari Lebak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak, Ketum GEMAKI: Jangan Ada Opini Liar Ada Pengamanan Perkara
Komeringonline, Lebak – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Antikorupsi (GEMAKI) Imam Hanafi Abdullah meminta Kejari Kabupaten Lebak untuk segera menahan tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak.
Menurutnya, Kejari Lebak lamban dan terkesan menutup-menuti proses penyidikan korupsi yang sudah diketahu pelakunya.
“Kejari Lebak sebelumnya menyatakan sudah mengantongi nama-nama tersangka yang terlibat namun sampai sekarang belum diumumkan dan tidak ada penangkapan,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Imam menuturkan, agar tidak ada opini liar terjadinya pengamanan perkara atau kongkilikong antara pelaku dan Kejari Lebak maka perlu segera diumumkan tersangkanya.
“Kalau lamban seperti ini, jadinya muncul kerucigaan telah terjadi pengamanan perkara sehingga kasus ini hilang di tengah jalan,” ungkapnya.
“Bukan tidak mungkin jika perkara ini berlarut-larut dan tidak ada pengawalan maka kasus ini tidak tuntas dan pelakunya bebas dari jeratan hukum,” imbuhnya.
Sekalipun, kata Imam, alasan Kejari Lebak menunggu hasil audit BPK terkait jumlah kerugian keuangan daerah Pemkab Lebak namun pengusutan kasus ini sudah lama sehingga akan dituduh tidak bergerak cepat.
“Kalau memang mau bekerja serius menuntaskan kasus ini pasti sudah kelar tidak usah pakai alasan apapun,” jelasnya.
Imam mengancam akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi apabila Kejari Lebak tidak segera mengumumkan dan menangkap tersangka.
“Kalau Kejari Lebak main-main maka kami akan minta Kejagung untuk turun tangan karena ini menyangkut soal korupsi yang harus diperangi bersama,” tuturnya.
“Kami akan konsolidasi untuk unjuk rasa di depan Kejagung sampai mendapatkan atensi yang serius,” tandasnya.