Berita TokohGaya HidupPolitik Dan Hukum

Dicecar Pertanyaan Motif Laporan Oleh Majelis DKPP RI Harda Belly Dengan Tegas Menjawab Untuk Kepentingan Kab.Lahat Bukan Pribadi Saya .

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta– Sidang berlangsung tegang setelah pelapor maupun terlapor dicecar pertanyaan oleh majelis sidang DKPP RI atas Status kependudukan Anggota Komisioner Kab.Lahat eka pitra  .

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 310-PKE-DKPP/X/2019.

Kasus dugaan KTP palsu yang dilakukan anggota Komisoner KPU lahat telah memasuki proses persidangan dengan mendengarkan keterangan dari pelapor , saksi , terlapor .

Sidang pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, pada hari Kamis(14/11/2019). Agenda sidang merupakan untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi .

Pengadu pada perkara ini adalah Harda Belly. Dia mengadukan anggota KPU Kabupaten Lahat, Eka Pitra. Teradu dilaporkan terkait status kependudukannya di Kabupaten Lahat. Menurut Pengadu, sejak April 2017, Eka Pitra tidak lagi terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Lahat dan telah keluar dari daftar anggota keluarga Mat Saup karena pada tanggal 20 April 2017, Teradu telah mencabut status kependudukannya dari Kabupaten Lahat pindah ke Kabupaten Tanggerang. Sebelumnya pada 9 Maret 2018 Teradu menikah dengan Mutakhirani M yang beralamat di Tanggerang .

Selanjutnya pada Januari 2019 Teradu mengajukan permohonan Kartu Keluarga baru (mendaftar kembali) menjadi penduduk (Desa Mangun Sari Kecamatan Jarai) Kabupaten Lahat. Kemudian Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat menerbitkan Kartu Keluarga a.n Teradu Nomor 1604063001190001 pada akhir Januari atau awal Februari 2019 dan Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat menerbitkan KTP Teradu pada 12 Februari dengan status/alamat yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten Lahat.

Menurut Pengadu hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, BAB II Persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 Nomor 1 huruf g “berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU provinsi, atau di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik. Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan saksi yakni Fitri Kanser dan Edy Erianto.

Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Hepriyadi (unsur KPU), Junadi (unsur Bawaslu) dan Anisatul Mardiah (usur masyarakat )

Dalam persidangan  harda Belly mengatakan dengan tegas akan tetap melanjutkan proses laporan dirinya sampai putusan diberikan dengan seadil-adilnya sesuai fakta yang ada 16/11/2019 .

Kalau orang lain melaporkan oknum pejabat daerah karena ada tujuan sesuatu yang ingin ia dapatkan tidak untuk saya , disini saya tidak ada kepentingan apapun kecuali untuk daerah saya kab.lahat , bisa di cek dan dibuktikan tidak pernah saya mendaftar sebagai komisioner KPU atau pun keluarga saya , jadi ini merupakan murni tidak ada motif apapun , yang saya inginkan yaitu kejujuran untuk oknum pejabat didaerah saya serta kebenaran ini dapat terungkap agar menjadi efek jera bagi pejabat apapun itu bahwa modal awal yg dimiliki harusnya memiliki nilai kejujuran , lantas jika awal masuknya saja sudah berbohong maka saya yakin akan melahirkan kebohongan yang lainnya , tutup harda .

Sementara itu sidang berikutnya menunggu jadwal sidang putusan kasus Dugaan KTP palsu oleh komisioner KPU lahat yang yang akan di gelar di Jakarta .

(Erni )

Facebook Comments
Back to top button