Berita TokohCurhat OmInspirasiKelakar KitoKesehatan & WanitaKisah & MisteriPolitik Dan HukumUncategorized

Didepan TRIPIKA Calon BPD Desa Tanjung Beringin Kab.Lahat Dilarang Mengundurkan Diri

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lahat, Menindak lanjuti DEMO Pungli yang dilakukan oleh panitia calon BPD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kikim Selatan kab Lahat Sumatera Selatan , Gemapela Kembali turun ke jalan untuk yang ke Empat kalinya. Rabu, (09/09/2020).

Disampaikan oleh Angga Wijaya selaku Korlap,
” Hari ini Gemapela beserta Lita Diana selaku Calon BPD yang sudah mengundurkan diri meminta Kades dan Camat agar bertanggung jawab atas pencatutan nama yang ada di kertas Suara”.

Angga juga menjelaskan hal itu terjadi karena salah satu kandidat calon BPD Tanjung Beringin yaitu Lita Diana
sudah mengundurkan diri pada hari Senin, (07/09/2020). Pengunduran diri disaksikan dihadapan Tripika, kader Gemapela, dan panitia penyelenggara pemilihan BPD Tanjung Beringin. Tetapi ternyata nama ibu Lita masih di cantumkan dikertas suara pada saat pemilihan.

Karena kesewenang-wenangan tersebut ibu Lita beserta keluarga besar tidak menerima karena sudah dianggap melecehkan.

” Ini namanya pelecehan, jelas Saya sudah mengundurkan diri sesuai dengan prosedur dan sudah disampaikan dengan panitia dan ditembuskan ke pak camat, kades sampai kapolsek tapi mengapa nama saya masih dicantumkan dikertas suara. Pengunduran diri saya bukan karena tidak beralasan, panitia terlalu sewenang-wenang dan sudah cacat hukum. Mereka bahkan tidak bisa menjelaskan anggaran biaya yang mereka buat secara rinci dan hal itu memberatkan bagi saya” Ujar ibu Lita Rabu, (09/09/2020).

“Saya minta maaf atas kejadian ini dan saya akan segera memanggil Kades Tanjung Beringin agar segera menyelesaikan masalah ini dan saya tidak mengetahui adanya uang yang dikutip oleh kasi pemerintahan sebesar Rp.600.000” Ungkap Pukatul Hadi, selaku Camat Kikim Selatan. Rabu, (09/09/2020).

Disisi lain Kades Tanjung Beringin yaitu Markoni juga menjelaskan bahwa tugas dia selaku kades sudah dijalankan.

“Saya sudah mengingat kan tapi panitia tidak mengindahkan, dan panitia sudah menegaskan bahwa mereka siap bertanggung jawab setelah pemilihan dilaksanakan” Ujar markoni, Rabu, (09/09/2020).

Kabid Advokasi hukum dan HAM Gemapela sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kades dan camat kikim selatan dan bahkan bukan tidak mungkin masalah ini akan diproses di ranah hukum.

“Kita habis kepercayaan terhadap pemerintah Desa serta Kecamatan, tapi kita masih sangat yakin bahwa penegakkan hukum masih waras untuk memproses masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada” Tegas hendro Juniarto.

Facebook Comments
Back to top button