Uncategorized

DINAS PERIKANAN: RP 446 JUTA PROYEK “PEMBUATAN KOLAM” DIBUAT PL

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

komeringonline.com Bandar Jaya – Dinas Perikanan kabupaten Lahat diduga “menyatukan ” paket pekerjaan untuk menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil .
Data diperoleh komringonline. com, Senen , 26 Maret 2017, di website Lkpphttps://sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/penyediasatker?idSatker=90382dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perikanan Lahat tahun anggaran 2017 terdapat paket pekerjaan yang jenisnya sama semestinya bisa dipecah pecah untuk dikerjakan serta dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Bahkan masih dalam satu Mata Anggaran Kegiatan (MAK), disatukan menjadi satu paket dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL).

Berdasarkan data yang dapat diakses pada website resmi LKPP tersebut , pengabungan paket itu tampak pada kegiatan program pengembangan kawasan budidaya air Tawar untuk pekerjaan pembuatan kolam ikan, pakan dan peralatanya (sumber dana APBD ). Pembuatan kolam tersebut dengan tiga paket pekerjaan dengan total Rp.446.000.000 metode penyedia“pengadaan Lansung”

Sumber komringonline.com menyebutkan, pemecahan paket pekerjaan berpotensi melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 24 ayat 3 huruf (b) yang berbunyi: “ PA/KPA Dalam melakukan pemaketan barang/jasa, PA (pengguna anggaran, red) dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil”.

Andy Saputra, SH Salah seorang praktisi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang dimintai pandangannya terkait hal tersebut mengatakan, “Dilihat dari sudut pandang ketentuan peraturan perundang-undangan PBJ Pemerintah, ini jelas tindakan penyatuan beberapa paket untuk memonopoli dan proses pemilihan penyedianya pengadaan Lansung bertentangan atau melanggar aturan. sesuai peraturan harus di tender bukan pengadaan langsung . Karena paket-paket yang yang disatukan tersebut termasuk dalam ruang lingkup yang sama, jenis pekerjaan yang sama dan target penyedianya juga sama”.

“Mudah-mudahan paket- tersebut belum diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Penguna Anggaran . Jadi, masih dapat dilakukan perubahan metode pemilihan penyedianya menjadi Pelelangan Sederhana melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan),” ujar praktisi PBJ Pemerintah itu .

Firdaus Alamsyah,

Facebook Comments

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button