Berita TokohInspirasiPolitik Dan HukumUncategorized

Direktur Al Mentra : DKPP Harus Segera Proses Laporan Masyarakat Terhadap Dugaan Pelanggaran KPUD & Bawaslu Ogan Ilir

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta-Direktur Al Mentra Institute, Karman, meminta KPU Ogan Ilir untuk membersihkan nama pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak setelah paslon tersebut menang gugatan di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan MA itu, secara otomatis paslon Ilyas-Endang jadi peserta pilkada lagi dan KPU harus segera membersihkan nama paslon tersebut agar jelas di masyarakat bahwa mereka tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang pernah dituduhkan ke mereka,” kata Karman saat dihubungi wartawan, Selasa (03/11/2020).

Aktivis yang konsen di isu pilkada itu, juga meminta bawaslu dan KPU Ogan Ilir lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ke depannya agar hal yang sama tidak terulang.

“Putusan MA itu tentu menjadi preseden buruk bagi kedua instansi tersebut (Bawaslu dan KPU Ogan Ilir), integritas dan independensi mereka akhirnya dipertanyakan masyarakat, mereka tentu harus ambil pelajaran,” ucap Karman.

“Karena tentunya meraka bakal semakin menjadi atensi publik, mereka harus lebih hati-hati dan matang lagi untuk memutuskan sesuatu agar kejadian serupa tidak terjadi dan masyarakat yang dirugikan,” tambah Karman.

Selain itu, Karman mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera memproses adanya aduan kelompok masyarakat terhadap Bawaslu dan KPU Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kalau sudah lengkap administrasi aduannya, saya kira tidak ada alasan bagi DKPP utk menunda proses persidangannya agar masyarakat tidak bertanya-tanya terus. Bawaslu dan KPU Ogan Ilir harus siap dengan konskuensi dari keputusan yang telah diambil,” pungkasnya.

Facebook Comments
Back to top button