Peristiwa

Dugaan Korupsi Tanah Munjul, Ketua KPK Ungkap Kemungkinan Pemanggilan Anies Baswedan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya bisa saja memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar. KPK mensinyalir uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku dalam kasus ini.

KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

“Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang,” kata dia menambahkan.

Firli memastikan, KPK bakal mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, baik dari legislatif maupun eksekutif. Apalagi, dalam kasus ini, KPK menduga negara merugi hingga Rp152,5 miliar. Ia memastikan KPK tidak akan pandang bulu dalam menangani perkara ini. KPK, kata dia, bekerja berdasarkan bukti yang ada.

“Untuk itu KPK harus bekerja keras mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana, dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya,” ungkap Firli.

Kendati begitu, Firli memastikan KPK tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum, berkeadilan, transparan, akuntabel, proporsional, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan,” pungkasnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button