Berita TokohKelakar KitoKesehatan & WanitaPolitik Dan HukumUncategorized

Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Ogan Ilir Masuk Ke Tahap Sidang

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta-Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah, mendesak DKPP untuk segera menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. Aduan AMPD ke DKPP, kata Imam, telah masuk ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah, kami sudah dapat informasi bahwa aduan kami dinyatakan mememuhi syarat dan lanjut ke tahap sidang, untuk itu kami mendesak DKPP untuk segera menentukan jadwal sidang,” kata Imam dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Imam mengungkapkan, beberapa alasan pihaknya menginginkan sidang tersebut segera dilaksankan. “Pertama, jika persidangan etik tidak segera dilaksanakan, maka dari hasil investigasi di lapangan, kami menduga akan terjadi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, pada pemilu 09 Desember 2020 mendatang,” ucap Imam.

Alasan kedua, lanjut Imam, konflik horizontal yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Ogan Ilir, terkhusus antarpendukung paslon nomor urut 01 dan 02 kian memanas.

“Diakibatkan kekecewaan pendukung 02 yaitu paslon Ilyas-Endang yang kecewa dengan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang tidak mampu menjaga marwah dan wibawa sebagai penyelenggara pemilu dengan keputusan diskualifikasi yang dianulir Mahkamah Agung,” beber Imam.

Alasan ketiga, tambah Imam, sangat berpotensi terjadi persekongkolan jahat antara KPU-Bawaslu Ogan Ilir dengan salah satu paslon.

“Tentunya, hal tersebut akan sangat merugikan paslon lainnya secara khusus, dan akan menciderai proses demokrasi di kabupaten Ogan Ilir secara umum,” tukas Imam.

(Red)

Facebook Comments
Back to top button