Dugaan Pelecehan Pegawai KPI, Bareskrim Lakukan Penyelidikan
Komline, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Saya sudah arahkan untuk lidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia belum dapat merinci lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.
Diketahui, dalam perkara dugaan perundungan hingga pencabulan yang bertahun-tahun itu, korban mengaku sudah mengadu ke Komnas HAM lewat email, dan dinyatakan apa yang dialaminya sebagai tindak pidana sehingga bisa dilaporkan ke kepolisian.
Tercatat sudah dua kali korban melapor ke Polsek Gambir, sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP), yakni pada 2019 dan 2020, namun diabaikan pihak kepolisian dengan menganggap itu urusan internal tempat pekerjaan.
Hingga akhirnya korban buka suara pada awal September ini lewat surat terbuka dengan menyebut Presiden RI hingga Kapolri, barulah perkara itu menjadi perhatian lembaga terkait–terutama tempatnya bekerja.
Agus menerangkan korban dapat kembali melapor ke kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Hal itu nantinya akan membantu proses penyelidikan.
“Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tahu suatu kejadian itu terjadi,” ujar pucuk kepemimpinan reserse tersebut.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan pihaknya memang telah mendalami perkara tersebut. Hal itu dilakukan usai informasi mengenai dugaan pelecehan seksual itu beredar di masyarakat.
“Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki,” ucap dia.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai korban berinisial MS buka suara pada awal September ini.
Ia bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat ada terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.
Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu.
Setelah perbuatan iu terus berlanjut, MS mengaku sempat melapor ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris oleh polisi. Padahal, ia melapor berdasarkan hasil dari rekomendasi Komnas HAM yang terkait perkara tersebut yang sempat diadukan dirinya pada 2017.
“Karena tak betah dan sering sakit pada 2019, saya akhirnya pergi ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi petugas malah bilang ‘lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan’,” kata MS, Rabu (1/9).
Setelah laporan polisi itu tak diterima polisi, MS mengadukan tindakan senior-seniornya itu ke atasan. Namun, hal tersebut tak berujung pada pemberian sanksi. Malah MS yang dipindahkan ke ruangan lain yang dinilai atasan jauh dari para perundung. Hanya saja, upaya tersebut tetap membuat dirinya dicibir para pelaku.
KPI Pusat saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk mendalami perkara tersebut. Pimpinan memanggil tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Kamis (2/9).
Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan, sanksi pegawai KPI terkait pelanggaran tata tertib dapat berupa sanksi, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
“Sanksinya sesuai aturan kepegawaian, memang ada sanksi pemecatan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.