Berita Tokoh

Eksepsi Ditolak Ratna Sarumpaet Kesal Tak Dapat Penangguhan Penahanan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline ,Jakarta – Terdakwa kasus hoax atau penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Rabu Dalam sidang kemarin, banyak putusan-putusan serta kejadian yang di luar dugaan, (7/3).

Dalam eksepsi yang dibacakan pihak kuasa hukum RS, itu Majelis Hakim akhrinya memutuskan bahwa permohonan Penangguhan Penahanan Ratna tidak dikabulkan. “Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut,” tutur Ketua Majelis Hakim Joni.

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna. “Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat,” jelas dia.

Namun, dari pihak Ratna Sarumpaet mengaku kecewa majelis hakim tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Padahal, ia sudah tua dan kerap sakit sehingga mengajukan penangguhan penahanan.

“Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakit yang parah,” ujarnya.

Dia pun mengatakan apakah penangguhan hanya untuk mereka yang terdiagnosa sakit parah baru dapat ditangguhkan.

“Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan? Orang ditahan itu karena takut menghilangkan barang bukti, masa saya mau kabur, kabur ke mana orang semua dipegang. KTP di polisi, semua dipegang, jadi mau kabur ke mana?,” klaimnya.

Meski demikian, Ratna mengaku pasrah dengan keputusan hakim. Dia berharap Tuhan dapat memberi nikmat sehat selama proses hukumnya. “Saya kan meminta lalu ditolak. Ya apa boleh buat mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” tandasnya seperti dilansir dari merdeka.com

(SN)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button