
Fakta Persidangan Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS Muncul Nama Edison, Koord ASJ: Harusnya Sudah Tersangka
Komeringonline, Jakarta – Fakta persidangan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), nama mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison selalu mencuat di Pengadilan Tipikor Palembang.
Bahkan, salah satu saksi menyebut bahwa Edison melalui ajudannya Genta Septiawan memerintahkan untuk mempercepat proses pengurusan permohonan atas nama Abdul Karim yang berbuntut terjadinya korupsi pada proses penjualan aset YBS.
Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly mempertanyakan ketegasan Kejati Sumsel karena belum mentersangkakan Edison.
“Padahal namanya sudah muncul di persidangan bahkan telah menguatkan peran Edison sebagai kepala BPN Palembang yang memerintahkan anak buahnya untuk segera merampungkan berkas permohonan atas nama Abdul Karim yang pada akhirnya bermasalah hukum,” kata HB dalam keterangannya, Jumat (13/6/20256.
“Kenapa sampai sekarang Edison belum ditersangkakan?,” imbuhnya.
HB menuturkan kecewaannya terhadap kinerja Kejati Sumsel yang tak kunjung mentersakakan Edison. Ia mengkhawatirkan adanya intervensi hukum sehingga sampai sekarang Edison masih aman-aman saja.
“Jangan-jangan ada mafia hukum dalam proses hukum kasus ini,” ucapanya.
Apabila itu terjadi, kata HB, maka penegakan supremasi hukum yang transparan dan adil tidak dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Jangan sampai marwah kejaksaan tercoreng hanya karena tebang pilih dan tidak tegas dalam mentersangkakan Edison,” tuturnya.
“Rakyat monitor dan pasti dikawal sehingga semua yang terlibat dalam kasus ini tidak ada satupun yang lolos dari jeratan hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, Edison sedang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2025-2030.