Uncategorized

Gugatan Uji Materi Publikasi Hasil Quick Count Di Tolak MK

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta- Terkait aturan hasil survei atau perhitungan cepat pemilu pada tahun 2019, gugatan uji materi publikasi tersebut ditolah oleh Mahkamah Konstitusi secara langsung. Ketua Mahkamah Konstitusi melalui Anwar Usman menyebutkan bahwa hasil perhitungan cepat hanya bisa dilakukan pada pukul 15.00 sore WIB pada 17 April 2019 rabu besok.

Permohonan dalam perkara tersebut adalah berdasarkan gugatan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

“satu menyatakan permohonan 1-7 tidak dapat diterima, kedua menolak permohonan dari permohonan 1 sampai permohonan 6 dan seterusnya untuk seluruhnya ,”ungkap ketua MK Anwar Usman.

putusan tersebut merangkap 9 anggota konstitusi. Para pemohon menguji pasal 449 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) pasal 509 dan pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat terkait pengaturan quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona wilayah Indonesia bargian Barat telah berakhir.

BACA JUGA:

KPU Ogan Ilir Gelar Pemilu Run 2019

Surat Suara Tercoblos Di Selangor, KPU Dan Bawaslu Diminta Bertanggung Jawab

(SN)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button