Berita TokohPolitik Dan HukumUncategorized

Harda Belly Berharap KPU Jangan Loloskan Pemakai Narkoba ,Pejudi ,Pezina Maju mencalonkan Diri Pilkada 2020

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta-Mewujudkan Kepala Daerah yang Berkualitas, Pilkada Serentak Harus Didukung Penyelenggara dan Masyarakat Berkualitas dalam hal ini sosok pemuda asal Sumsel memberikan keterangan 11/3/2020 .

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

Pemuda Asal Sumatera Selatan Harda Belly berharap Pilkada Serentak tahun 2020 dapat melahirkan pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik serta dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya kelak .

Dal hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU harus melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

Pertama tidak pernah melakukan perbuatan tercela yaitu Judi .

“Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,” lanjutnya.

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 .

Karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang, 10 Tahun 2016 yang dicantumkan langsung dalam PKPU .

Adapun seseorang bisa menyatakan dirinya tak punya catatan melanggar kesusilaan harus memiliki SKCK dari polisi.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi. Calon gubernur dan wakil gubernur , harus meminta SKCK ke Polda.

Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres.

Jadi saya berharap KPU tidak meloloskan calon kepala daerah yang pernah bermasalah terhadap hukum , dan maupun partai politik jangan asal mencalonkan calon kepala daerah yang pernah terjerat masalah hukum , apalagi untuk menjadi seorang pemimpin kepala daerah harus dapat melahirkan pemimpin yang bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat , jika ada calon kepala daerah  yang pernah terjerat kasus memalukan alangkah lucunya jika masih diloloskan oleh Kpu atau ada partai politik yang masih  memberikan dukungan tutup Harda Belly  .

(Erni)

 

Facebook Comments
Back to top button