Uncategorized

Harda Belly: Jika Polri Serius Menegakkan Hukum, SP3 Kasus Ijazah Palsu Cik Ujang Pasti Dibuka Kembali

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komeringonline, Jakarta – Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, meyakini Surat Penghentian Penyelidikan dan Penuntutan (SP3) kasus dugaan ijazah palsu Cik Ujang bisa dibuka kembali. Ia menyebut hal itu bisa terjadi apabila Polri serius menegakkan supremasi hukum.

“Kalau hukum benar-benar ditegakkan maka sudah bisa dipastikan kasus ijazah Cik Ujang bisa dibongkar,” kata HB, Sabtu (20/7/2024).

Menurutnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan surat edaran yang menyebut ijazah Cik Ujang tidak bisa digunakan untuk jenjang karir maupun pegawai negeri.

Diketahui, Surat putusan Kemendikbud perihal status ijazah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020. Dalam surat itu disebutkan, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu , serta ijazah cik ujang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karir maupun pegawai negeri.

“Rujukannya jelas bahwa surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud terkait dengan status ijazah Cik Ujang,” ungkapnya.

Mabes Polri yang menangani kasus tersebut mengeluarkan SP3 yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Dirpitidum.

Menanggapi itu, Ketua ICW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa SP3 tersebut bisa dibuka kembali karena mengacu pada surat edaran Kemendikbud sebagai lembaga yang berwenang.

“Bisa sekali (SP3 dibuka lagi) karena apa, surat dari Kemendikbud kan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, menjelaskan tentang sistem pendidikan, termasuk penerbitan ijazah. Oleh karena itu menjadi penting di dalam penyelidikan atau penyidikan,” ujar Sugeng dikutip dari media online FaktaNews.id.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button