Berita TokohInspirasiPolitik Dan Hukum

Harda Belly Siap Hadapi Persidangan DKPP RI Atas Dugaan KTP Palsu Anggota Komisioner KPU Lahat

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta – Sidang dugaan penggunaan KTP Daluarsa (Asli tapi palsu) sebagai syarat sebagai menjadi Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat (KPU LAHAT), akan memasuki tahapan persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI).

Hal ini diungkapkan oleh Harda Belly Pemohon kepada awak media
“Kami sudah menerima pemberitahuan melalui telephone maupun email, bahwa sidang dugaan penggunaan KTP palsu Anggota Komisioner KPU LAHAT, tinggal menunggu waktu sidang” katanya

Yang jelas kami akan menghadapi persidangan yang akan di jadwalkan DKPP RI dan kami tidak ingin orang yang memiliki jabatan yang dibayar negara melakukan kebohongan kepada masyarakat .

Sementara itu ketika ditanyakan kepada Ketua KPU lahat, tentang kaoan waktu sidang salah satu komisioner KPU di DKPP Jakarta, Nana mengatakan “maaf kami tidak tahu kalau ada anggota komisioner KPU Lahat dilaporkan ke DKPP RI”, ujarnya seraya menambahkan “begitupula dengan jadwal sidangnya, kami tidak tahu sama sekali”.

Diperoleh dari Pemohon (Harda Belly red), bahwa ada anggota Komisioner KPU Lahat yang menggunakan KTP Daluarsa digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota KPU Lahat

Bahwa yang bersangkutan awalnya adalah Penduduk Kabupaten Lahat, lalu pada tahun 2013 pindah ke Pulau Jawa, secara administratifvyang bersangkutan juga pindah buku catatan kependudukan, lalu memperoleh KTP baru di Pulau Jawa.

Pada tahun 2018, saat ada pencalonan anggota Komisioner KPU Lahat, karena salah satu syaratnya harus ber-KTP Lahat, maka yang bersangkutan mendaftar dengan merekayasa KTP Lamanya seolah olah masih penduduk Lahat dan ber-KTP Lahat.

Dan ketika yang bersangkutan lulus sebagai Anggota Komisioner KPU Lahat, pada awal tahun 2019, yang bersangkutan pindah buku kependudukan dari Pulau Jawa kembali ke Lahat

Yang di permasalahkan Pemohon adalah penggunaan KTP, yang mana seharusnya KTP Keluaran Dinas Kependudukan Kabupaten Lahat tersebut sudah tidak berlaku atau daluarsa

“Ini pemalsuan identitas, laporan pidananya ke Polres Lahat atau Ke Polda Sumsel, persiapannya sudah final, hanya menghitung hari akan kami laporkan juga” pungkas Harda Belly

(AKUN)

Facebook Comments
Back to top button