Peristiwa

Hiburan Malam di Makassar Disegel Akibat Langgar PPKM

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Personel Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kota Makassar menutup dan menyegel tempat hiburan malam yang berada di dalam hotel mewah Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/8).

Penutupan dan penyegelan tersebut setelah petugas menemukan adanya pelanggaran aturan pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar.

“Kita dapatkan dokumentasi mereka beraktivitas. Padahal belum ada aturan hiburan malam dapat beraktivitas selama penerapan PPKM, makanya kita hari ini menutup dan menyegel (tempat hiburan malam) Vegas,” kata Kasi PPUD Satpol PP Makassar, Muh Mufli di lokasi, Sabtu (21/8).

Pada saat petugas yang mendatangi lokasi, pihak pengelola hiburan malam menutup dan mengunci pintu sehingga petugas tidak dapat masuk ke dalam ruangan. Petugas hanya melihat dari luar terdapat adanya aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan dan melanggar jam operasional setiap usaha hingga pukul 22.00 WITA, sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota Makassar terkait penanganan Covid-19 di Makassar.

Dari temuan itu, pihak Satpol PP Makassar mengambil langkah dengan langsung menyegel dan menutup usaha Vegas Wine And Lounge setelah melanggar aturan PPKM level 4.

“Tadi malam mereka membuka. Yang seharusnya dalam surat edaran belum dapat beroperasi. Ini penyegelan sementara,” ujarnya.

Mufli menuturkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak pengelola THM untuk memberikan klarifikasi.

“Kita akan panggil pengelolanya. Untuk pencabutan izin nanti kita lihat setelah pengelola kita panggil,” jelasnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button