Ekonomi

Jelang Lebaran Kemendag Sepakati Harga Acuan Bahan Pokok Untuk Petani Dan Konsumen

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta- Untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga di tingkat petani dan konsumen, pemerintah melalui kementrian dalam negeri telah menetapkan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen termasuk menjelang lebaran.

Kebijakan tersebut tertuang pada Permendag Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Ada delapan komoditas yang diatur harga acuannya, yaitu jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi (beku dan segar), daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga Sumsel Siapkan Daging Kerbau Impor

Misalnya untuk harga daging ayam jika membeli langsung dari petani harganya Rp.18.000 hingga RP.20.000/kilogram sementara untuk harga acuan pembelian di konsumen yakni sebesar RP.34.000/kilogramnya.

Untuk harga telur ayam pemerintah melalui kementrian dalam negeri telah ditetapkan harga acuan dari petani yakni RP. 18.000 sampai Rp.20.000/kilogram, sementara untuk harga acuan dari pembeli adalah RP. 23.000/Kilogram.

Untuk harga bawang merah harganya, jika membeli dari petani mulai dari harga Rp. 15.000/kilogram, Rp. 18.000/kilogram, hingga Rp. 32.000/kilogram.

Sementa untuk harga minyak sayur/ minyak goreng masih tergolong terjangkau, yakni minyak curah seharga Rp. 10.000-Rp. 11.000/kilogram dari pembelian di konsumsen.

Pada proses perumusannya, harga acuan disusun dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa lahan, keuntungan, dan/atau biaya input produksi lainnya.

kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga yang stabil.

Baca Juga:

(SN)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button