Kabid KDK Firmansyah Beri Pembinaan Fungsionalitas Dana Desa Penunjang Pelaksana Program Ke Lembaga Adat Kab. Banyuasin
Komline, Banyuasin- Dalam rangka melaksanakan pemanfaatan dana desa dalam menunjang pelaksanaan kegiatan program lembaga adat di kabupaten Banyuasin, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan (KDK) DPMD kabupaten Banyuasin, Firmansyah SE, MSi didampingi kepala desa Dodi Musriyanto,S.Ag, memberikan pembinaan kepada pemangku adat desa di kantor desa Tanjung Agung, Banyuasin (9 Agustus 2018).
Di penyampaian materinya, Firmansyah SE, MSi memaparkan bahwa fungsionalitas Lembaga adat memiliki aturan hukum baik di kepemerintahan, UU, Perda maupun Peraturan bupati bahkan peraturan desa.
Teknis dan pembentukan pemangku adat, lanjutnya akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan hukumnya.
Keaktifan pemangku adat dan perangkat desa sangat diperlukan dalam memfungsionalitas rangsangan dana desa dengan baik.
“Dana desa bisa digunakan untuk usaha untuk para petani, ada buktinya. Sebab manfaatnya Akan dirasakan oleh kita sendiri untuk kehidupan masyarakat desa, “ujarnya.
Firmansyah mengatakan rangsangan alokasi dana desa dari pemerintah ada 85% untuk infrastruktur (Fisik) saat ini sudah dinikmati oleh masyarakat. Sedangkan 15 % untuk pemberdayaan.
“diantara pemberdayaan itu dapat dimanfaatkan dengan pelatihan Sumber Daya Manusia, pelatihan LPM, pemangku adat, PKK, Karang Taruna, Perangkat Desa,” katanya.
Namun, hal ini juga tergantung pada anggaran, dan aturan lainnya lanjutnya.
Adapun fungsi lembaga adat desa, adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat yang menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Berdasarkan PP 43 tahun 2014 pasal 150 ayat 2 lembaga adat desa bertugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan luar antar tokoh adat dan pemerintah desa dan lurah. Sekaligus sebagai penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, iatiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Di PerDes, kata Firmansyah juga terbentuk tugas-tugas lembaga adat diantaranya perkawinan, kenakalan remaja, dan kematian, dan hari-hari besar,” sambungnya.
Lembaga adat desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat desa berkaitan dengan adat istiadat.
(sn)