Kriminal

Kasus Bansos, KPK Ungkap Diduga Dirjen Linjamsos Ikut Terlibat

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Pepen Nazaruddin telah menerima suap dari tersangka pemberi suap Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja.

Diketahui, Nuzulia Hamzah Nasution merupakan broker sekaligus staf PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU). Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja adalah Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA).

Ali melanjutkan, untuk pengembangan kasus ini maka penyidik juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin yang berada Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (13/1/2021).

Dia membeberkan, saat penggeledahan penyidik menyita berbagai dokumen sebagai alat bukti yang terkait dengan kasus Juliari dkk. Pada Rabu yang sama, Pepen juga diperiksa sebagai saksi.

“Untuk pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami pengetahuan Pepen Nazaruddin terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial,” ungkap Ali.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA). Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemenso melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaa suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Fakta tersebut di antaranya, diduga ada pihak lain yang menerima suap selain tersangka yang telah ditetapkan. Satu di antaranya, ujar Ali, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

“Diduga Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin telah menerima uang diduga suap dari tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja),” tegas Ali, Sabtu (30/1/2021).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menggariskan, guna pendalaman dan pengusutan dugaan penerimaan uang oleh Pepen Nazaruddin tersebut, maka penyidik telah memeriksa satu saksi yang merupakan anak buah Ardian. Orang tersebut yakni Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia telah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dkk pada Senin (25/1/2021).

“Saat pemeriksaan saksi Nuzulia Hamzah Nasution, penyidik mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos,” ujarnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button