Kriminal

Kasus Brigadir J, 31 Personel Diperiksa Polri Terkait Pelanggaran Kode Etik. 21 Orang Diantaranya Mantan Bawahan Sambo

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka diduga menghambat penyidikan tewasnya Brigadir J.

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir dari laman detikNews, Selasa (9/8/2022) malam.

Dia mengatakan sebelumnya sebanyak 56 polisi diperiksa Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Mereka diperiksa atas dugaan pengaburan fakta kasus tewasnya Brigadir J.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa,” ujar Sigit.

Rincian 31 Personel Diduga Langgar Kode Etik

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga menjelaskan soal penanganan terkini kasus tewasnya Brigadir J. Dia lalu merinci 31 personel yang diduga melanggar etik tersebut.

Dilansir dari laman yang sama, ke-31 polisi itu diduga melanggar kode etik berupa tindakan tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP hingga saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi.

Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. Personel paling banyak berasal dari Divpropam Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo

“Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, (terdiri) 1 Pamen, dan 1 Pama,” kata Komjen Agung.

“Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel. Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” tambahnya.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button