Kriminal

Kasus Korupsi Bansos, KPK Kembangkan Kasus Juliari Terkait Kerugian Negara

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya mencari kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. Pekerjaan ini merupakan langkah KPK mengembangkan kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Adapun Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

“Lidik [penyelidikan] terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3 [UU Tipikor]. Berhubungan dengan kerugian negara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Sabtu (7/8).

Ali berujar upaya yang sedang dilakukan tim penyelidik saat ini lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya yang berhenti di penerapan pasal suap hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, berhenti di-OTT saja sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini turut menjelaskan bahwa setiap kegiatan penyelidikan di KPK tidak serta merta naik ke tingkat penyidikan.

Satu di antara banyak kendala, terang Ali, adalah tim penyelidik tidak menemukan unsur melawan hukum formil seperti peraturan yang dilanggar.

Terhadap penyelidikan terbuka ini, KPK sudah memintai keterangan atau klarifikasi Juliari dan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Herman Hery.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button