news

Kasus Pasar Pulau Mas Kab. Empat Lawang Diminta Ambil Alih Kejati Sumsel, Mahendra: Belum Menyentuh Eks Bupati Budi Antoni Aljufri

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komeringonline, Sumsel – Kasus suap pembebasan lahan Perniagaan Terpadu Pulau Mas atau yang lebih dikenal sebutannya oleh masyarakat sebagai Pasar Pulau Mas Kab. Empat Lawang diminta untuk dibuka kembali dan diambil alih oleh Kejati Sumsel.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu, Mahendra Reza Wijaya, pada Kamis (6/6/2024).

Diketahui, kasus tersebut ditangani oleh Kejari Empat Lawang dan sudah ada yang ditetapkan tersangka.

Menurut Mahendra, kasus yang sudah lama ditangani oleh Kejari Empat Lawang tersebut dinilai tidak tuntas karena belum mentersangkakan Budi Antoni Aljufri yang menjadi bupati saat itu.

“Kasus korupsi pembebasan lahan Pulau Mas Kab. Empat Lawang hanya menyasar ke anak buah saja, sedangkan Budi Antoni Aljufri hanya diperiksa,” kata Mahendra dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Mahendra menuding penanganan kasus tersebut hanya mengorbankan anak buah dari Budi Antoni Ajufri yang saat itu menjabat sebagai Bupati Empat Lawang.

“Yang jadi tersangka itu hanya korban, aktor utamanya tak tersentuh hukum,” ungkapnya.

“Tidak mungkin Budi Antoni Aljufri yang punya wewenang dan kebijakan pada saat itu tidak mengetahui dan sangat mungkin ikut menikmati uang haram tersebut,” imbuhnya.

Karena itu, Mahendra meminta Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus yang ditangai oleh Kejari Empat Lawang dan segera buka kembali untuk mengejar aktor utamanya.

Bahkan, Mahendra menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam penanganan perkara antara Kejari Empat Lawang dan dengan terduga pelaku utama.

“Kejati Sumsel harus turun tangan, penanganan kasus ini tidak beres dan tercium busuk persekongkolan jahat untuk penanganan perkara,” tegasnya.

“Kejati Sumsel harus ambil alih dan segera periksa kembali Budi Antoni Aljufri yang diduga mengorbankan anak buahnya demi mengamankan diri sendiri dalam kasus yang sudah terbukti merugikan keuangan negara itu,” tandas Mahendra.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button