KriminalPeristiwaPolitik Dan Hukum

Kembali Terungkap, 2 Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta– Jumat (14/8/2020), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, “Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Prasetijo Utomo) kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte),” ungkapnya.

Diketahui bahwa Prasetijo dan Napoleon adalah dua jenderal aktif di institusi Polri. Napoleon adalah jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hub Inter), sementara Prasetijo adalah jenderal bintang satu yang menjabat Kepala Korwas PPNS di bawah Bareskrim.

Kemudian, kasus yang melibatkan Djoko Tjandra oleh polisi dibagi dalam dua kasus pidana, yakni pidana umum yang meliputi pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, polisi menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo. Ketiganya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 42 juncto pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Selanjutnya, kasus suap atau gratifikasi terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice, polisi menetapkan 4 tersangka, 2 selaku pemberi dan 2 lainnya sebagai penerima.

Pada kasus tersebut, Tersangka yang diduga memberi uang yakni Djoko Tjandra dan TS. Kepada keduanya polisi mengenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Disamping itu, sebagai penerima dua tersangka yakni Napoleon Bonaparte (NB) dan Prasetijo Utomo (PU). Kepada keduanya, polisi mengenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung diketahui juga telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button