Berita TokohInspirasiPeristiwaPolitik Dan HukumUncategorized

Ketua Golkar Tegaskan Tepat MK Larang Mantan Pecandu Narkoba Jadi Calon Kepala Daerah

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta – Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Kholis Malik mengatakan, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait larangan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah sudah tepat. Menurut Kholis, Pilkada 9 Desember 2020 mendatang harus bersih dari calon kepala daerah mantan pencandu barang haram tersebut.

“Namanya orang yang mau merebut jabatan publik mesti secara etis harus bersih dari urusan tadi (narkoba). Iya kan. Jadi dari sisi etisnya juga sudah tidak pas kalau orangnya kemudian mempin daerah. Memimpin dirinya saja enggak bisa apalagi memimpin orang. Kira-kira begitu secara etisnya. Ke depan ini kan kita ini eranya era servis publik. Nah kalau dirinya saja sudah bermasalah maka servis publik itu akan terbengkalai. Jadi menurut saya keputusan MK itu tepat,” ujar Kholis saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Menurut Kholis, KPU harus mengeluarkan peraturan larangan mantan pengguna narkoba maju di Pilkada dengan berpedoman pada putusan MK. Jika tidak, KPU, sebagai penyelenggara hajatan pesta demokrasi, mengalami kemunduran.

“Sebenarnya kalau KPU tidak menetbitkan PKPU soal ini, itu langkah mundur. Dulu saja yang mantan koruptor balum ada aturannya dia sudah bikin PKPU. Karena ini sudah ada rujukannya (MK) mestinya dia sudah buat (aturan larangan mantan pengguna narkoba maju di Pilkada),” tandasnya.

Kholis menambahkan, partainya akan memperketat seleksi calon kepala daerah. Partai berlambang pohon beringin ini, katanya, akan melihat rekam jejak figur-figur yang bakal diusung dalam Pilkada nanti.

“Kita memang selalu menghindari mencalonkan orang-orang dalam katagori bermasalah. Alasannya jelas untuk kemaslahatan publik,” tambahnya.

Ditanya apakah Golkar akan berkoalisi dengan partai lain yang jadi pengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba, Kholis menegaskan, partainya akan mengindari hal itu. Menurutnya, partain6a akan memprioritaskan kader-kader Golkar sendiri maju di Pilkada nanti.

“Kalau Golkar jelas perintah Ketum (Airlangga Hartarto) dan hasil rapat yang kita laksanakan di DPP itu pertama kita prioritaskan kader dan tentu prioritas utama adalah ketua-Ketua 2 DPD kalau memang secara elektabilitas memungkinkan kita dorong. Kalau tidak ada baru kita dukung yang lain,” tukasnya.

Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina.

Facebook Comments
Back to top button