Ekonomi

Konferensi Pers APPI “Prosedur Pengajuan Pinjaman Atau Produk kredit Ke Bank Yang Membutuhkan Pemberian Jaminan Atau Agunan”

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline – Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI); (Indonesian Financial Service Association mengadakan Konferensi Pers tentang Fidusia dan Penerapannya. Hadir dalam acara ini, Suwandi Wiratno (APPI), Sigit Sembodo dan Gusti Wira Susanto, dari APPI; Bambang W. Budiawan (OJK); Murgiyanto (Polda Metro Jaya), dan Iwan Supriadi (Kemenkumham).

Dalam penjelasan tentang fidusia, Suwandi Wiratno menjelaskan tentang fidusia, yaitu: “Prosedur pengajuan pinjaman atau produk kredit ke bank yang membutuhkan pemberian jaminan atau agunan. Jaminan berperan untuk memastikan bahwa peminjam akan membayar lunas pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Istilah lain yang cukup sering didengar dalam perkara jaminan dan pinjaman adalah jaminan fidusia.
‘ Jadi Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik Benda”.
“Musaknya: Debitur pembiayaan mengambil sepeda motor, (pemberi fidusia) kepada perusahaan pembiayaan (penerima fidusia) sebagai jaminan hutangnya, sehingga hak kepemilikan kendaraan ada ditangan perusahaan pembiayaan”.
Adapun tindak pidana yang dikenakan, adalah perbuatan Memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memben’ keterangan menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Sanksi Pidana terhadap perbuatan ini adalah: Pasal 35, yaitu: Dipenjara 1-5 tahun; dan denda Rp 10-100 juta. Dan perbuatan Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Perihal ini dikenakan Pasal 36 dengan Dipenjara max. 2 tahun; dan denda max. Rp 5O juta
contoh: Seorang Debitur perusahaan pembiayaan menggadaikan kendaraannya yang merupakan objek jaminan fidusia kepada suatu usaha pergadaian.
Debitur -> Melanggar KUHP ttg Penggelapan, Pasal 372 dan UU Jaminan Fidusia, Pasal 36 Sanksi Pidana
Gadai ~> Melanggar KUHP tentang Penadahan, Ps. 480 Sanksi Pidana.
Eksekusi Jaminan Fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia Penyebabnya adalah Debitur (pemberi fidusia} cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.
Selanjutnya, penerima Fidusia, dapat melakukan eksekusi dengan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

 

Eksekusi Jaminan Fidusia ‘ Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia aleh Penen’ma Fidusia Penyebabnya adalah Debitur (pemberi fidusia} cidera janji atau tidak memenuhi prestasi tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.

Penerima Fidusia, bolehkah eksekusi? Penerima Fidusia dapat melakukan eksekusi karena menurut UU jaminan Fidusia, proses eksekusi dapat dilakukan tanpa adanya keputusan pengadilan dengan menunjukkan sertifikat jaminan Fidusia.

Eksekusi dengan Jaminan Fidusia.

Sesuai pasal 15 UU jaminan fidusia.
Ayat (1) :Titel eksekutorial ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’

Ayat (2) : Sertifikat laminar: Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama: dengan keputusan Pengadiian yang sudah inkracht

Ayat (3) : Apabila Debitor cidera janji, Penerimaan Fidusia berhak menjual Benda yang menjadi objek jaminan fidusia. (rina)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button