Peristiwa

Lakukan Aksi Damai ke Bawaslu Sumsel, Massa Desak Ketua Panwaslu LubukLinggau Diberhentikan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline – Wujud keseriusan Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa (LIPPB) Provinsi Sumatera Selatan dalam penuntasan kasus pelanggaran yang dilakukan Panwaslu Kota Lubuklinggau terkait seleksi penerimaan dan penetapan Panwascam se-Kota Lubuklinggau dengan menyampaikan berkas pengaduann ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada awal pekan lalu (27/11).
Dalam kesempatan kini LIPPB Sumsel kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi damai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (29/11)

Dalam orasinya, Reza selaku koordinantor aksi menyatakan bahwa hasil dari tim investigasi LIPPB Sumsel menemukan adanya dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Lubuklinggau dalam rekrutmen calon Panwascam se-Kota Lubuklinggau, hal tersebut terlihat saat pengumuman tiga besar calon Panwascam se-Kota Lubuklinggau yaitunya dalam Pengumuman tiga besar Calon Panwascam se-kota Lubuklingga yang dikeluarkan di bulan oktober dan ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Saudara Mirwan, S.Kom.

Fadrianto TH, Ketua LIPPB menegaskan adanya dalam penetapan nama-nama Panwascam terpilih tersebut disinyalir adanya nama yang diduga menggunakan identitas Palsu.

Kendati putusan itu sudah dianulir oleh Panwaslu Lubklinggau, namun ujar Fadrianto proses hukum harus tetap berjalan, karena hal tersebut melanggar Pasal 263 dan 264 dan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. tentang pemalsuan surat.

Selanjutnya secara detail Fadrianto menjelaskan bahwa, ” dugaan indentitas palsu tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Wawan Musrah dengan Nomor NIK 1673011312900004 beralamatkan Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Karena saat kami konfrontir dengan data kependudukan di Dinas Catatan sipil Kota Lubuklinggau sebenarnya alamat Wawan Musrah dimaksud adalah di Kecamatan Lubuklinggau Timur I”, Tegas Fadrianto.

Tambahnya, sebenarnya kasus KTP palsu itu hanya pintu masuk untuk mengungkap kasus kelalaian, kode etik dan kasus kriminal lainnya, karena bedasarkan data dilapangan banyak sekali anggota-anggota Panwascam yang telah ditetapkan oleh Panwaslu Kota Lubuklinggau yang bermasalah.

Adapun tuntutan massa aksi adalah pertama mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau terkait adanya Kelalaian dalam seleksi dan penetapan Panwascam se-Kota Lubuklinggau.

Kedua meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menusut tuntas kasus pemalsuan identitas dengan melakukan pemeriksaan ulang berkas hasil jawaban tes tertulis dan rekaman hasil wawancara dalam rekrutmen calon panwascam se-kota Lubuklinggau karena diduga peserta seleksi calon panwascam se-kota Lubuklinggau yang lulus tiga besar diduga merupakan orang titipan sehingga mengenyampingkan hasil tes tertulis dan tes wawancara.

Dan terakhir, ketiga massa mendesak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan segera menjatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau.
(benk)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button