MAKI Sumsel : Haram hukumnya calon pemimpin pernah berbuat tercela
Komline,Sumsel-Orang yang melakukan perbuatan tercela sangat berpotensi untuk melakukan perbuatanya lagi. Karena perbuatan tercela akan mempengaruhi sifat seseorang.
Seorang cabulis dan pedofilia akan terus melakukan hal yang sama karena sugesti kenikmatan bagi pelakunya. Lain lagi dengan mantan pecandu narkoba, punya potensi besar melakukan kembali.
Narkoba seumpama aplikasi komputer dan otak ibarat hardisk penyimpanan data di komputer. Aplikasi akan menggerak data sementara di memori otak mantan pecandu telah tertanam aplikasi pakai narkoba.
Sehingga masyarakat sekuler seperti Amerika Serikat menolak calon Gubernur dan walikota dan bahkan Presiden mantan pecandu narkoba. Namun anehnya di NKRI mantan pecandu narkoba di anggap masih bisa mencalonkan diri oleh KPU.
Simak pernyataan komisioner KPU “Mantan pecandu narkoba tidak bisa di larang mencalonkan diri namun layak atau tidak kami akan berkoordinasi dengan MK” dinyatakan Amrah kepada awak media.
Pernyataan Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Amrah Muslimin mendapat sorotan tajam dari Deputy MAKI Sumsel “Feri Kurniawan”. “Pendapat labil dan cerminan ketidak mampuan mengartikan makna putusan hukum”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.
“Perbuatan tercela dalam kamus bahasa Indonesia adalah tindakan tidak pantas, melanggar norma masyarakat dan di lakukan dengan niat secara sengaja”, ucap Feri lebih lanjut.
“Masalah mencalonkan diri itu hak azazi seseorang termasuk jika yang mencalonkan diri itu fedofil, PSK, penjudi, pembunuh berantai dan mantan koruptor, KPU tidak boleh melarang”, ucap Feri kembali.
“Namun layak atau tidak itu tugas KPU, komisioner KPU di pilih dengan seleksi ketat dari orang – orang yang di anggap pintar di atas rata – rata atau IQ 110 up dan berakal sehat”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.
“Aneh bila labil dan tidak berani berpendapat, apakah sudah di pengaruhi ataukah karena sesuatu hal hingga melemparkan tanggung jawab ke MK”, ucap Feri lebih lanjut.
“Kalau parpol memilih mantan narkoba itu juga hak mereka karena parpol bukanlah wakil rakyat tapi organisasi politik yang mempunyai kepentingan sendiri”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.
“Masyarakat sendirilah yg memilih pemimpin dan bila salah memilih mereka juga yang merasakan dampaknya”, pungkas Feri.
Jeka rekam jejak Ovi yang tesandung kasus narkoba setelah dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir terpilih periode 2019-2020. Menjadi pembicaraan publik di Sumsel, terkhususnya di kabupaten Ogan Ilir.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memyatakan pengguna narkoba tidak boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah kecuali mantan pengguna narkoba yang dengan kesadaran sendiri melakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi, pengguna narkoba yang diputus sebagai korban dan telah dan melaksanakan rehabilitasi.
Di dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pemakai narkoba yang disebut dengan korban itu adalah seorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena diperdaya, dipaksa dan atau diancam untuk mempergunakan narkotika.
Seberapa tercelanya pemakai narkoba dibandingkan koruptor bukanlah hal di lematis. Pecandu dan mantan pemakai narkoba yang memakai kembali, punya potensi besar untuk bertindak korup .