Berita TokohPeristiwa

Margarito Mendesak Bawaslu RI Menindak Tegas Kecurangan Money Politik Pilkada 2018

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Banyaknya temuan dan laporan terkait praktik money politic di beberapa daerah pada Pilkada 2018 yang lalu membuat resah berbagai kalangan kelompok aktivis pergerakan. (11 juli 2018)

Salah satunya dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) yang disampaikan oleh DPP PGK Ryan Hidayat saat diskusi Lintas Aktivis dengan mengusung tema “Membongkar Kejahatan Money Politic pada Pilkada 2018: Antara Regulasi dan Tradisi”, Aula PGK, Jakarta Selatan.

Diskusi lintas aktivis ini juga dihadiri narasumber yaitu mantan Kabareskrim Polri Komjenpol (purn) Susno Duadji, Pakar Hukum tata negara Dr. Margarito Kamis, Pengamat Pemilu Dr. Reza Hariyadi, dan Koordinator Bidang Hukum Perludem, Fadli Ramadhanil.

Margarito Kamis dalam diskusi tersebut, mengatakan dirinya mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk menindak tegas setiap kecurangan yang terjadi dalam pilkada serentak 2018 lalu.

“Bawaslu pusat jangan ngeyel, saya mendesak Bawaslu menegakan pasal 28 ayat 2 huruf C dalam kaitannya dengan penindakan kecurangan money politic,” ujarnya.

Margarito juga mempertanyakan kredibilitas Panwaslu Kabupaten Lahat dalam menangani kasus money politik yang terjadi disana.

“Saya mempertanyakan kredibilitas Panwaslu Lahat. Mereka ini timnya peraih suara terbanyak?,” sesalnya.

Dalam diskusi ini juga dibahas beberapa contoh tindak kecurangan yang terjadi dalam pemilu kemarin, seperti di Kabupaten Lahat.

Sebagai informasi, Kasus dugaan kecurangan money politic yang terjadi di Kabupaten Lahat telah dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Namun kabarnya, Panwaslu Kabupaten Lahat dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak kunjung memproses dugaan kecurangan money politic ini.

Koordinator Bidang Hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, menambahkan bahwa peran Panwaslu dalam kaitannya kasus money politic di Kabupaten Lahat sebenarnya lebih bertanggung jawab terhadap kasus money politik ini.

“Mereka (Panwaslu) tidak bisa menegakannya dengan biasa-biasa saja, mereka mestinya pro aktif,” pungkasnya.

(hd)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button