Uncategorized

Menolak Lupa atas Keputusan KPU dan Bawaslu Ogan ilir , PW Pemuda Muslimin Indonesia Prov Sumsel dan IPIOI Bersinergi

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- (27/12/2020), Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Selatan bersilahturahmi dengan IPIOI (Ikatan Pemuda-Pemudi Ogan Ilir).

Pada silaturahmi tersebut, PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan IPIOI mengagendakan dan mendorong kekisruhan keputusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020 yang mendiskualifikasi Paslon pada pilkada serentak tahun 2020.

Berdasarkan keputusan KPU dan Bawaslu, salah satu paslon  yang ikut serta dalam pilkada pemilihan calon bupati dan calonwakil bupati 2020, didiskualifikasi karena melanggar Undang undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 3.

Lalu, pada keputusan MA (mahkamah Agung) 27 Oktober 2020 menyatakan Paslon dari calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Ogan Ilir dinyatakan belum melanggar dari UURI nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3, sehingga Paslon tersebut mengikuti pilkada sebagaimana mestinya.

Sekjen PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumsel Rinaldi Davinci mengatakan perlunya dorongan pemuda dan mahasiswa untuk kajian secara ilmiah dan strategis untuk masyarakat Kabupaten Ogan Ilir agar lebih mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada pilkada 2020 ini.

Ketua IPIOI Windi mengungkap bahwa IPIOI siap mengajak dan menghimbau kepada seluruh organisasi-organisasi untuk melakukan gerakan lebih transparansi dan diungkap bahwa dalam 2 minggu kedapan akan membuat diskusi publik yang diadakan oleh seluruh organisasi-organisasi yang ada di kabupaten Ogan Ilir.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button