Peristiwa

Merangkap Sebagai Bandar Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Ini Jadi Buruan Polisi.

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komeringonline.com, Denpasar – Politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika (JGKS) menjadi tersangka pengedaran narkoba oleh pihak kepolisian.

JGKS sendiri saat ini masih buron dan menjadi buruan pihak kepolisian, setelah kabur pada saat polisi menggeledah rumah nya.

Hasil temuan yang didapat dari penggeledahan di kediaman JGKS di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11/17) kemarin adalah 31 paket sabu. Ditambah lagi barang bukti berupa satu buah pistol merek Baretta yang sudah terisi peluru yang ditemukan di kamar pribadinya.

JGKS sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian, dan akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, namun tuntutan akan menjadi lebih berat lagi jika JGKS tidak bersikap kooperatif atau tidak mau menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Partai Gerindra sendiri mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Hal tersebut disampaikan oleh Partai Gerindra melalui akun Twitter resmi mereka (@Gerindra), dimana Partai berlambang garuda itu juga berharap agar JGKS dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Selain itu, Partai Gerindra juga akan mengambil langkah selanjutnya yaitu pemecatan. JGKS akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai. (TA)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button