Minimnya Pengelolaan Sampah di Lahat Terlebih Di Desa-Desa, APBD Dan DD Di Arahkan Kemana saja?
Opini publik oleh : Taufik lawas (GEMAPELA)
Permasalahan sampah hari ini masih menjadi anomali yang berkelanjutan di tubuh masyarakat di setiap tingkat perkotaan sampai ke tingkat desa, Kabupaten Lahat menjadi salah satu contoh kabupaten yang memandang sebelah mata mengenai prmasalahan sampah ini.
Padahal jelas di pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah Wajib memberikan Jaminan Terwujudnya terhadap Hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
Belum lagi di tegaskan di Pasal 1 Butir 5 UU 18/2008 ini misalanya, Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Pelaksanaan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
Sesuai dengan pernyataan dari mentri Desa PDTt dalam hal ini Abdul halim pada 2018 silam beliau menyatakan bahwa” di 2018 selain 3 prioritas dana desa selebihnya bisa di gunakan untuk penanggulangan sampah.”
Di UU No 18 tahun 2008 pasal 5 pemerintah dan pemerintah desa bertugas menjamin terselengaranya pengelolah sampah yang baik dan berwawasan lingkugan, Pengelolaan sampah yang tidak tepat juga mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada kondisi sosial, pengelolaan sampah yang buruk akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau yang tidak sedap dan sampah yang berserakan tentu mengganggu pandangan mata. Hal tersebut juga memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
Tapi sampai hari ini terkhusus di kabupaten Lahat masih banyak desa-desa yang tidak mempunyai tempat pembuangan sampah permasalahan sampah masih belum bisa di selesaikan bahakan di pandang tidak terlalu penting oleh pihak Pemerintah desa khususnya.
Seperti contoh Di desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Ada tiga Titik Pembuangan sampah yang tidak sesuai dan tidak layak, yang sampai sekarang belum, bahkan tidak pernah di tanggulangi oleh Pemerintah desa setempat, sampah berserakan di dekat rumah masyarakat yang berdekatan langsung dengan tempat pembuangan sampah.
Harapanya pemerintah Daerah dan Desa di kabupaten, Lahat agar supaya lebih mementingkan lagi, mengenai permasalah sampah, terlebih semakin banyaknya sampah yang terbuat dari plastik yang menurut hasil penelitian sampah yang paling berbahaya adalah sampah plastik, yang peleburanya memakan waktu sampai ratusan tahun.
(Taufik lawas)