Berita TokohInspirasiKisah & MisteriPolitik Dan HukumUncategorized

PB HMI : Masalah Narkoba Harus Menjadi Perhatian Semua Elemen Termasuk Partai Politik

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta– Pemilihan Calon Kepala Daerah akan diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2020.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Arya Kharisma Hardi mengatakan akal calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak tersebut harus bersih dari narkoba, Selasa (7/7/20).

Arya menambahkan bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada kontestasi pilkada serentak harus menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas serta terbebas dari perkara narkoba.
“Calon kepala daerah harus terbebas dari urusan narkoba. Makanya perlu tes urine bagi figur-figur calon kepala daerah,” ujarnya.

Arya pun meminta partai politik (parpol) agar memperhatikan rekam jejak kandidat yang akan diusung dalam pilkada mendatang dan tidak memilih figur yang sempat berurusan dengan narkoba.

Menurutnya, jika ada kandidat yang merupakan mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba, itu menjadi tantangan kualitas demokrasi Pilkada. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal ini.

“Harusnya partai politik sebagai tempat lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik, mendukung putusan MK dengan men-screening dan melakukan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kulitas partai politik tersebut,” ujarnya.

Adapun putusan MK tersebut yakni atas perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang diketok pada 2019 lalu. Putusan ini mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan MK tersebut bermula dari pendaftaran uji materi (judicial review) tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.

Pasal tersebut mengatur larang bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah, salah satunya pemakai dan bandar narkoba.
MK menolak permohonan dan menyatakan, pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.
Terkait soal ketentuan ini, lanjut Arya, PB HMI akan menggelar diskusi terkait kualitas Pilkada dengan Kemendagri, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu pada Sabtu pekan ini.
“Disana saya akan sampaikam terkain figur-figur mantan pecandu, penguna, pengedar dan bandar narkoba,” katanya.

Menurut Arya, masalah narkoba harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Generasi muda harus diselematkan dari barang haram tersebut. Sejak lama, persoalan narkoba ini sudah menjadi persoalan serius.
“Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan mainan narkoba ini,” kata Arya.

Facebook Comments
Back to top button