Peristiwa

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK SUNDA KELAPA

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta – Unit Reskrim Sunda Kelapa menerima laporan dari masyarakat tentang pelaku pencurian dan langsung memerintahkan unit Reskrim dipimpin kanit reskrim AKP M. Malau SH mendatangi TKP dan mengamankan seorang laki laki bernama APRIL tertangkap warga melakukan pencurian uang dan hand phone.

Adapun waktu Kejadian pada hari Jumat tgl 7 Sept 2018 sekira Jam 03.00 Wib dilaporkan Jam 05.00 Wib dan tempat kejadian di warung Kopi Alpatan yg berada diarea Parkiran Dishub DKI Rt 05/022 Muara Angke Kel Pluit Kec Penjaringan Jakarta utara

Pencurian ini dengan korban
M.RIRI bin ENDANG. Tangerang 14 Juli 1987, Laki laki, Islam, Dagang, alamat KTP Kp Leuweung kolot Rt 02/01 Kel Parean Kec Mekar Jaya Padeglang Banten atau di Muara Angke Jakut dan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saeful Arifin, yang berdomisili di Muara Angke,Penjaringan Jakut
2. Nuril Basri, yang berdomisili ditempat yang sama

Adapun pelaku yang berhasil di amankan bernama April yang berdomisili di Sampang Madura
Dengan barang bukti:
1. Uang Tunai sebesar Rp 813.000
2. Hand Phone 1 Unit Merk Samsung Type J 2 Duos warna Hitam dgn Caver Merah
3. Hand phone 1 Unit Merk Advan Type TCS 3535A warna Putih
4. Satu buah Tas Jinjing warna Coklat merk Gress
5. Satu buah Dompet warna Hitam Merk Zara
6. Satu buah Kotak Plastik Merk Acgtive CB7
7. Satu pcs Charge Hp Samsung warna hitam-putih

Pd hari Jumat tgl 7 Agustus 2018 sekira Jam 03.00 Wib, dimana korban M Riri sedang tidur di bale bale yg berada di dalam warung rokok miliknya bernama Alpatan yg terletak / TKP area parkiran Dishub DKI Muara Angke, dan korban terbangun karena mendengar ada suara langkah kaki manusia didalam warung, dan pada saat korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di pintu keluar depan warung dengan membawa satu tas jinjing warna coklat merk Gress milik korban, selanjutnya korban berteriak Maling dan Pelaku berusaha melarikan diri arah ke jalan Blok Empang Muara Angke dan korban mengejar sambil berterial.maling dan warga mendengar teriakan korban kemudian warga sekitar ikut mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di Gang 1 Blok Empang Muara Angke berikut barang bukti seluruhnya, selanjutnya pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Saka,dengan kejadian ini pelaku di kenakan pasal 362 KUHP
dan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.000.000 (tiga Juta rupiah) (idair)

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button