
Peran Penting Presiden Jokowi Menjaga Stabilitas Politik Dan Mengawal Demokrasi
Komline, Jakarta- Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) pada waktu memenangkan pemilu presiden tahun 2014 dengan selisih suara 8 juta lebih dari pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Meskipun menang di pilpres, lalu dilantin sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 oktober 2014, Jokowi-JK hanya didukung oleh empat partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Empat parpol pendukung pemerintah (disebut koalisi Indonesia Hebat) adalah PDI Perjuangan (109 Kursi), Partai NasDem (36 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi), dan partai Hanura (16 kursi). Total koalisi Indonesia Hebat (KIH) hanya 218 kursi atau 38.9 persen dari 560 jumlah anggota DPR, satu parpol pendukung Jokowi-JK yakni PKPI tidak memiliki kursi di DPR.
Sedangkan Koalisi Merah Putih (KMP) yang merupakan lanjutan dari gabungan parpol pendukung Prabowo-Hatta Rajasa terdiri dari lima parpol di DPR, yakni partai Golkar (91 kursi), partai Gerindra (73 kursi), PAN (48 kursi), PKS (40 Kursi), dan PPP (39 kursi). Total kursi KMP di DPR adalah 291 atau 51,96 persen dari 560 anggita DPR. Partai Demokrat (61 kursi), menyatakan tidak bergabung ke KIH atau KMP.
Sedangkan PBB yang juga mendukung Prabowo-Hatta saat pilpres 2014, tidak memiliki kursi di DPR-RI. Dengan konfigurasi kekuatan politik seperti itu, dimana KMP sebagai kekuatan oposisi menguasai mayoritas suara di DPR, presiden Jokowi di awal pemerintahannya cukup kesulitan untuk membuat kebijakan strategis yang memerlukan persetujuan parlemen.
Secara perlahan presiden Jokowi mamlu mengkonsolidasikan dukungan politik dari parlemen, terutama setelah PAN, PPP dan Partai Golkar mengubah haluan politik mereka dan bergabung ke dalam pemerintahan.
Dukungan yang kuat dari parlemen berperan penting terhadap terwujudnya stabilitas politik di dalam negeri, dan menjadi modal dasar bagi pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla dalam merealisasikan sejumlah program strategis yang tertuang dalam Nawacita.
Meski parpol pendukung pemerintahan Jokowi kini menguasai mayoritas suara di DPR, hubungan antara eksekutif dan legislatid dalam praktiknya berjalan dinamis. Sejumlah anggota fraksi PDI Perjuangan di DPR seringkali melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan sikap politik yang berbeda dengan pemerintah, mislanya saat presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu No 2 tahub 2017 tentang Ormas bermasalah (antara laun bertentangan ideologi Pancasila dan menolak eksistensi NKRI). PAN juga berbeda pendapat dengan pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu, bahkan melakukan walk out bersama partai PKS dan Partai Gerindra saat pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR pada 20 Juli 2017 lalu.
Sikap politik PAN yang beberapa kali berbeda dengan pemerintah dikritik oleh rekan-rekannya di koalisi parpol pendukung presiden Jokowi. PAN dinilai tidak etis dan melanggar fatsun politik.
Muncul desakan berbagai kalangan agar presiden Jokowi mengganti menterinya yang berasal dari PAN. Sampai pertengahan agustus 2018 Jokowi masih mempertahankan menteri Asman Abnur (yang berasal dari PAN) ada di kabinet.
Tetapi pencopotan Asman Abnur dari kabinet tampaknya hanya tinggal menunggu waktu, sebagai konsekuensi koalisi karena partai PAN akhirnya mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada pilpres 2019.
Dalam berbagai kesempatan, presiden Jokowi kerap mengatakan ia kerap terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat termasuk perbedaan pendapat yang disampaikan oleh parpol pendukung pemerintah. Keterbukaan atas dasar penghargaan terhadap kemandirian partai politik sesuai dengan garis politik dan konstituen masing-masing.
Komitmen presiden Jokowi dalam meningkatkan kemandirian partai politik, sebagai salah satu pilar demokrasi, antara lain ditunjukkan dalam bentuk dukungan pemerintah untuk menaikkan dana bantuan bagi partai politik.
Usulan kenaikan dana parpol ini sudah lama disuarakan oleh kalangan DPR mengingat dana parpol tidak naik sejak tahun 2009. Usulan tersebut akhirnya disetujui pemerintah bersamaan dengan pembahasan RUU pemilihan umum yang baru.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang ditanda-tangani presiden Jokowi pada 4 januari 2018, dana bantuan parpol yang memiliki keterwakilan di DPR dinaikkan dari Rp 108 per suara menjadi Rp. 1.000 persuara ditingkat nasional. Untuk tingkat DPRD provinsi Rp. 1.200 per suara dan untuk DPRD kabupaten/kota Rp. 1.500 per suara. Dalam dokumen PP No. 1 tahun 2018 disebutkan, selain untuk biaya operasional, dana bantuan parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.
Sejak Reformasi 1998, kehidupan demokrasi di Indonesia memang semakin terbuka bahkan cenderung liberal. Tidak ada lagi kekuasaan absolut dan memusar karena sudah terbgu di sejumlah lembaga kenegaraan, yakni presiden, DPR, MPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Masing-masing lembaga tersebut juga memiliki tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan satu sama lain tidak bisa mengintervensi.
Sejak era presiden SBY, para pimpinan lembaga negara secara berkala menggelar pertemuan untuk membicarakan berbagai isu aktual.
Di era Jokowi, pertemuan antar pimpinan lembaga negara ini juga berjalan dengan baik. Tantangan demokrasi di Indonesia saat ini, sesungguhnya bukan hanya menyangkut kualitas lembaga-lembaga negara yang ada, tetapi juga terkait dengan perilaku masyarakar sebagai aktor utama demokrasi.
Pemerintahan Jokowi, bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah berhasil menyelenggarakan pemilukada serentak tahun 2015 dan tahun 2017 dengan aman, lancar dan jurdil. Tingkat partisipasi pemilih juga relatif tinggi, yakni rata-rata 69,2 persen dan 74,5 persen.
Pemilukada serentak tahun 2018 secara umum juga berjalan aman dan lancar kecuali dua kabupaten yang tertunda karena masalah keamanan dan ketidaksiapan KPU setempat.
Meskipun pemilukada serentak tahun 2015,2017,dan 2018 secara prosedural telah berjalan dengan baik, secara substansial sesungguhnya masih memiliki masalah yang harus terus diperbaiki.
Mulai dari isu tentu mahar yang harus dikeluarkan calon kepala daerah untuk memperoleh dukungan partai politik, masyarakat yang semakin permisif dengan politik uang atau money politik, penyelenggara dan pengawas pemilu yang bisa disuap, pemerintah birokrasi pemerintah daerah yang memihak (partisan), merebaknya politik identitas bernuansa SARA di sejumlah daerah, berkembangnya kampanye jahat (black campaign), hoax, dan berita palsu (fake news) melalui selebaran atau media sosial, hingga konflik kekerasan selama masa kampanye atau saat pengumuman hasil pemilukada di sejumlah daerah.
Terkait merebaknya ujaran kebencian, hoax, berita palsu, dan sentimen bernuansa SARA yang disebar melalui media sosial dan menjadi fenomena belakangan ini, jajaran kepolisian RI (Polri) serta Kementrian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai langkah tegas untuk mengatasinya. Kementrian Kominfo telah memblokir ribuan akun tidak jelas (anonim) yang dinilai menyebarkan hoax, paham radikal, atau ujaran kebencian. Direktorat Siber Mabes polri juga telah menangkap sejumlag pemilik akun atau media online penyebar fitnah dan ujaran kebencian.
Direktorat Siber Mabes polri juga telah menangkap sejumlag pemilik akun atau media online penyebar fitnah dan ujaran kebencian.
Bagi para pemuja kebebasan, langkah tegas jajaran kepolisian dan Kementrian Kominfo tersebht dianggap sebagai tindakan refresif. Tapi bagi masyarakat Indonesia yang memiliki concern terhadap kerukunan, persatuan, dan kualitas demokrasi yang baik, langkah tegas Polri dan Kementrian Kominfo adalah hal yang harus dilakukan.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa jalan demokrasi yang dipilih oleh bangda Indonesia telah membawa banyak dampak positif. Namun, ia juga mengingatkan, jika demokrasi terlalu bebas, tak jelas lagi beda antara kritik dan menghujat, setiap kelompok yang lain, maka kebebasan yang ada akan memicu konflik yang dapat mengganggu keamanan dan berpotensi memecah persatuan bangsa.
Reliji (Relawan Indonesia Jokowi) Sumber : Jokowi Istiqomah Membangun Negeri
(SN)