Peristiwa

PERMAHI PEKANBARU MENGECAM TINDAKAN REKTOR UNILAK RIAU D.O MAHASISWANYA

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Pemberhentian atau drop out (DO) yang kembali dialami mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Pekanbaru Riau, 3 orang mahasiswa atas nama Cecep Permanah galih dari fakultas ekonomi, george tirta Prasetyo & cornelius laia dari fakultas hukum mendapatkan sangsi drout out karena menlakukan aksi demonstrasi terhadap rektor UNILAK.
Awal dalam aksi demo yang dilakukan para mahasiswa UNILAK terhadap rektor adalah karena adanya penebangan pohon dikampus secara ilegal, dan pembuangan skripsi yang telah tesebar dimedia sosial dan media televesi negeri dan swasta hal ini juga membuat mahasiswa dan alumni marah lantaran hasil karyan ilmiah (skripsi) dengan jerih payahnya selama kuliah tidak dihargai sebagaimana mestinya, serta permasalahan terakhir tejadi dikampus tersebut adanya ikut campur tangan pimpinan dalam organisasi mahasiswa (Ormawa) hal tersebut telah bertentangan d dalam keputusan menteri pendidikan dan kebuayaan nomor 155 tahun 1998 tentang panduan organisasi kemahasiswaan diperguruan tinggi.
Frengky Simanungkalit SH sebagai ketua DPC PERMAHI Pekanbaru yang menyampaikan kepada wartawan, sangat meyayangkan sekali terhadap tindakan rektor yang men’DO mahasiswa yang mengemukakan pendapatnya, ini adalah bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan pembungkaman terhadap suara mahasiswa yang kritis, padahal kampus seharusnya menyediakan ruang untuk belajar mengemukan pendapat dan beroganisasi bagi seluruh mahasiswanya.
Semangat Reformasi 1998 Kampus adalah benteng terakhir kebebasan berekspresi bagi mahasiswa, tapi bahkan kebebasan akademik pun sekarang terancam di kampus, ancaman DO seakan akan senjata rektor untuk membungkam mahasiswa – mahasiswanya yang kritis terhadap permasalahan di lingkungannya.
Ditambahkan juga Frengky Simanungkalit juga menyampaikan PERMAHI sebagai wadah organisasi mahasiswa hukum indonesia akan menyurati rektor unilak tersebut dan akan berkordinasi atau pun menyurati juga instansi terkait seperti Kemendikbud, Komnas HAM, LLDIKTI X, Pemprov, DPRD dan instansi lainnya untuk mendesak Rektor UNILAK mencabut SK DO yang telah dikeluarkan.
“Jika Dadamu Bergetar Atas Ketidakadilan, Maka Kau Adalah Saudaraku”

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button