Uncategorized

PN Medan Tetapkan Direktur RJ Property Lepas dari Tuntutan Hukum, PH : Majelis Hakim Menggunakan Nuraninya

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rajes Ahmad Direktur RJ Property ditetapkan lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan PN Medan pada perkara Nomor: 1793/Pid.B/2022/PN Mdn. Jumat (04 /11/ 2022)

 

Pembacaan putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, S.H,.M.H. Hakim menilai, Rajes Ahmad tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

 

Dalam keterangan persnya, Andika Nasution dan Andi Junianto Barus selaku Penasehat Hukum Rajes Ahmad menerangkan bahwa keputusan Majelis Hakim sudah benar dengan menggunakan nurani.

 

“Kami melihat Majelis Hakim benar-benar melihat dan meriksa perkara ini dengan teliti. Pasal-pasal yang disangkakan dan didakwakan kepada klien kami Rajes tidak terbukti. Disini kami melihat bahwa Majelis benar- benar menggunakan nuraninya dalam mengambil keputusan” sebut Andi Junianto Barus.

 

Pada fakta persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring menuntut Rajes sebagai terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara .

 

Andika Nasution menjelaskan bahwa sejak awal berkeyakinan Direktur RJ Property tersebut tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Fitri Junire.

 

“Sejak awal kami Kantor Hukum Andika Nasution & Partner memiliki keyakinan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana laporan Fitri Junire ke Polda Sumatera Utara yang mengakibatkan saudara Rajes Ahmad menjadi tersangka dan dipenjara”. Jelas Andika.

 

Selanjutnya, dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum Andika Nasution dan Andi Junianto Barus akan menindaklanjuti keputusan hukum tersebut untuk memulihkan nama baik Rajes Ahmad sekaligus RJ Property ditengah masyarakat.

 

” Dalam kapasitas sebagai Penasehat Hukum, tugas kami masih banyak lagi. Setelah keputusan ini kami akan segera menindaklanjuti upaya-upaya hukum lain dengan tujuan agar nama baik klien kami termasuk juga perusahaannya dipulihkan kembali ditengah masyarakat” Tutup Andika Nasution.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button