Gaya HidupPeristiwaPolitik Dan Hukum

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Praktik Prostitusi Online Kaum Gay di Hotel D’Arcici Sunter

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta – Anggota Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik prostitusi kaum gay yang menawarkan jasa pijat plus-plus secara online di hotel D’Arcici Sunter Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, SIK, M.Si bersama Kanit III Krimsus, Iptu M Falva, SIK, M.Si.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi menjelaskan proses penangkapan pelaku berawal ketika anggota Unit Opsnal Unit 3 melakukan patroli cyber di media sosial Facebook.

Kemudian, anggotanya menemukan sebuah akun dengan nama “Pijit Sensual” yang dikelola oleh UK (pelaku) yang menawarkan jasa pijit plus – plus yang dilakukan oleh laki – laki (pria).

“Menindak lanjuti temuan tersebut anggota opsnal memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus – plus dengan tarif Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per orang. Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 terjadi kesepakatan dengan pelaku untuk pelayanan pijit plus di hotel D’Arcici Sunter kawasan Sunter Jakarta Utara,” ungkap AKP M Faruk kepada wartawan, Rabu (26/06/2019).

Kanit II Krimsus, Iptu M. Falva menambahkan bahwa sekira pukul 19.30 WIB, pelaku bersama temannya berinisial W datang ke hotel tersebut untuk memberikan pelayanan pijit plus layanan seksual.

“Sekira jam 20.40 WIB anggota Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan di Kamar No. 1304 Hotel kawasan Sunter Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel,” tuturnya.

Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan. Sementara, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone Oppo warna hitam beserta nomer ponselnya, uang tunai Rp1,3 juta, lima buah kondom, dan bukti transfer senilai Rp300 ribu, satu lembar akses card hotel, satu lembar kuitansi atau cash receipt hotel dan celana dalam pria warna biru merek Calvin Klein.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Sumber : poldametrojayadotinfo

Facebook Comments
Back to top button