Berita TokohCpnsInspirasiKisah & MisteriPeristiwaPolitik Dan Hukum

*PP KAMMI Desak Pemerintah Segera Berlakukan Undang-Undang Karantina*

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jakarta, – Seiring bertambahnya jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 sebanyak 1.046 jiwa dan meninggal 87 jiwa per Jum’at (27/3/2020), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai Pemerintah masih gagap dan kurang sigap dalam menangani wabah yang mulai diumumkan Pemerintah sejak 2 Maret 2020.

Ketua Umum PP KAMMI Elevan Yusmanto menyebut Pemerintah terlihat belum tegas dan tidak serius dalam mengambil keputusan soal penanganan wabah.

“Kami menilai sejak awal, Pemerintah terlalu meremehkan dan terlihat tidak serius mempersiapkan, sehingga untuk kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, masker untuk masyarakat juga mengalami kelangkaan sejak awal tahun, maka wajar banyak pemerintah daerah lebih cepat bertindak menutup perbatasannya daripada tidak siap menghadapi wabah yang kian hari kian mengkhawatirkan.” Kata Elevan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3/2020)

Pemerintah dinilai kurang tepat jika hanya melakukan imbauan semata, dan tidak menjalankan peran negara yang semestinya punya kekuatan hukum.

Menurut Elevan, sejak awal seharusnya Pemerintah sudah membuat keputusan melarang ekspor APD dan masker serta memperketat perbatasan sejak wabah ini muncul di Cina pada Desember 2019.

“Indonesia, menurut BPS tercatat mengalami kenaikan ribuan persen ekspor masker dan APD ke China sejak Januari dan Februari, baru pertengahan Maret dilarang ekspor ketika wabah sudah masuk ke Indonesia, bahkan yang membuat miris pada hari Minggu kemarin (22/3/2020), barang yang didatangkan dari China ternyata made in Indonesia,” tambahnya.

Menurut Elevan, hal seperti ini harus segera diperbaiki. Ia mendesak Pemerintah lebih tegas lagi agar korban tidak semakin banyak, sebab masyarakat saat ini menunggu Pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 soal Karantina.

“Jikalau seperti ini terus, kita tidak tahu berapa lama lagi sekolah harus libur, sektor perekonomian dalam ketidakpastian. Pemerintah harus tegas, Kunci Wilayah pandemi beberapa waktu dan perbanyak Tes kepada masyarakat, hal ini lebih memberikan kejelasan.” Pungkasnya.

Abdus Salam selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, juga menyesalkan lambatnya gerak Pemerintah dalam mencegah masuk dan merebaknya COVID-19 ke Indonesia.

Ia menyoroti langkanya berbagai kebutuhan pencegahan wabah, seperti hand sanitizer dan masker kesehatan di berbagai apotek serta menuntut Pemerintah segera memberlakukan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang karantina dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah.

“PP KAMMI saja mengikuti setiap anjuran Pemerintah, bahkan banyak agenda-agenda KAMMI yang juga turut diundur pelaksanaannya untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Namun Pemerintah juga harus tegas, penyebaran virus terus semakin meluas, korban semakin banyak, Pemerintah harus segera Menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 dan memberikan kepastian bagi semuanya.”

Selain itu, tambah Abdus Salam, PP KAMMI juga turut membentuk SATGAS COVID-19 dengan mengumpulkan mahasiswa klaster medis dari KAMMI untuk mengedukasi masyarakat agar memahami wabah COVID-19 dan melakukan pencegahan penyebarannya. Satgas tersebut juga turut membantu masyarakat mendapatkan masker dan hand sanitizer yang saat ini harganya naik di pasaran serta menggalang donasi untuk membantu tenaga medis.

Facebook Comments
Back to top button