Peristiwa

PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Pelaksanaan Peribadatan

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- PPKM Level 4 diperpanjang pada 3-9 Agustus oleh Presiden Jokowi. Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh provinsi di 28 provinsi.

Ini merupakan kali ketiga PPKM Level 4 diterapkan. Presiden Joko Widodo memberi sinyal terkait pelonggaran pembatasan. Ia berkata pemerintah perlu menyeimbangkan upaya penanganan masalah kesehatan dan ekonomi.

“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan sama dalam durasi panjang,” ungkap Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).

Pemerintah masih menerapkan sejumlah pembatasan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, kegiatan di rumah ibadah seperti masjid tak sepenuhnya dilarang.
Pada daerah dengan status level 4, tempat ibadah tidak ditutup total. Pemerintah hanya menganjurkan warga untuk beribadah di rumah masing-masing.

“Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi diktum ketiga huruf i Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Pada daerah level 3, masjid dan tempat ibadah lainnya boleh mengadakan ibadah berjemaah dengan protokol kesehatan ketat. Jumlah jemaah yang hadir dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah atau berjumlah 20 orang.

Tempat ibadah di daerah level 2 diperbolehkan buka dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan ibadah berjemaah.

Pemerintah juga membubuhi aturan penggunaan masker. Aturan ini berlaku untuk seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” bunyi diktum ketiga huruf o Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Facebook Comments

Related Articles

Back to top button