Berita TokohInspirasi

REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline,Jakarta-Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momentum yang dapat digunakan untuk merefleksikan berbagai persoalan penegakan hukum yang terjadi di tanah air dalam beberapa waktu ke belakang. Tahun 2019 mendatang tentu akan memiliki tantangan yang lebih berat, eskalasi politik pastinya akan lebih memuncak, sektor penegakan hukum juga tentunya akan semakin eksesif di waktu – waktu mendatang.

Sebelum lebih banyak dan lebih jauh berbicara mengenai prospek, tantangan dan resolusi di tahun 2019 mendatang, ada baiknya untuk sedikit ‘menengok’ ke belakang berbagai realitas, cakrawala, dinamika dan kaleidoskop sektor penegakan hukum di tanah air, baik secara umum maupun secara khusus

Melihat berbagai fenomena kasus hukum secara global yang terjadi dalam rentetan beberapa tahun ke belakang dapat dibedah dengan menggunakan pisau analisis (sebagai batu uji) dengan menyandarkan pada referensi teoritik yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman (1996), yang mengkategorisasi 3 (tiga) sistem hukum, yakni legal substance (substansi), legal structure (struktur) dan legal culture (budaya).

PENDEKATAN SUBSTANSI
Pendekatan substansi (legal substance) sebagaimana yang dikemukakan oleh Friedman, secara prinsip dapat diartikan sebagai produk peraturan perundang-undangan, atau secara kontekstual dapat dilihat dengan persepsi sejauh mana undang – undang yang merupakan produk legislasi antara DPR dan Presiden dalam konteks legislasi dapat berperan meminimalisir konflik (hukum) lintas sektoral, serta dapat mengcover permasalahan hukum ‘krusial’ yang terjadi, sehingga pada akhirnya undang-undang tersebut dapat mewujudkan tujuan hukum itu sendiri guna mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Pada point ini tentu dapat dilihat beberapa produk legislasi yang kontraproduktif ataupun produk legislasi yang dalam beberapa waktu ke belakang (forward looking) masih ‘jalan ditempat’. Beberapa RUU prioritas yang selama ini telah disepakati di dalam forum paripurna DPR RI, masih belum dapat terselesaikan sampai hari ini. Tentu, pada point ini banyak hal yang mewarnai ‘carut marut’nya sistem legislasi yang mengakibatkan ‘mangkraknya’ beberapa RUU prioritas, hal mana yang senyatanya telah saya ulas dalam beberapa tulisan lainnya mengenai proses legislasi, atau secara mendalam telah selesai saya bahas di dalam penelitian disertasi.

Secara lugas, dapat dilihat bahwa pada akarnya hambatan proses legislasi secara krusial terletak dari sistem legislasi itu sendiri yang senyatanya tidak dijalankan secara murni dan konsekuen. Pasca perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan, tuntutan untuk memberdayakan dan memperkuat DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang masih sangatlah lemah. Meskipun bandul dalam Pasal 5 ayat 1 yang sebelumnya menyatakan “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR” menjadi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”. Namun, hal tersebut senyatanya tetap tidak menempatkan DPR sebagai agent of legislation. Kelemahan pembuatan undang-undang oleh DPR secara tekstual juga dapat dilihat di dalam Pasal 20 UUD 1945 dengan frase “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”, sejatinya pasal inilah yang kemudian menempatkan DPR sangat lemah dalam konteks (kekuasaan) menjalankan fungsi legislasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada point ini tentu sebelum masuk ke dalam pembahasan produk peraturan perundang-undangan secara substantive, dapatlah diinsyafi terlebih dahulu kelemahan utama yang ada di dalam system legislasi nasional saat ini. Oleh karenanya, tidak pada tempatnya ketika banyak pihak (eksternal) yang menyoroti lemahnya produktifitas legislasi nasional yang dilihat dari aspek lembaga DPR RI semata, sebab sesungguhnya kedudukan DPR tidaklah ‘single player’ dalam proses legislasi nasional, melainkan harus bersama-sama dengan Presiden sejak awal proses legislasi tersebut berlangsung (multi player).

Sebagai refleksi akhir tahun guna menyongsong pergantian tahun, dapatlah dilihat beberapa produk legislasi yang cukup sensitif dan krusial yang cukup menarik perhatian publik selama ini.

Pertama, dari sektor penegakan hukum dalam ruang lingkup hukum pidana, tentu dapat dilihat RKUHP dan RKUHAP yang sampai saat ini tidak terlihat dan terdengar proses (akhir) pembahasannya. RKUHP dan RKUHAP tentunya sangat dinanti sebagai pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Dapat dicermati pula bahwa meskipun dalam beberapa tahun terakhir RKUHAP dan RKUHP telah masuk di dalam prolegnas prioritas, namun tampaknya proses dan pembahasan yang dilakukan selalu menemui ‘deadlock’ bahkan seakan dibiarkan, baik Presiden ataupun DPR tidaklah memiliki komitmen yang tegas guna sesegera (mungkin) menyelesaikan draft RKUHP dan RKUHAP menjadi UU, padalah urgensi dan arti penting RKHUP dan RKUHAP sangatlah penting dalam khasanah penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, agenda revisi beberapa UU strategis yang masih setengah hati, seperti halnya UU Kejaksaan, UU Kepolisian maupun UU KPK. Point penting dari beberapa UU tersebut sangatlah diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan pembaharuan dalam bidang penegakan hukum. Stakeholder terkait rasanya masih belum mempunyai komitmen yang nyata guna merampungkan revisi produk peraturan perundang-undangan tersebut.

Ketiga, Persoalan legislasi lainnya yang cukup mengemuka ialah terkait dengan persoalan UU MD3 yang mana tak pelak menimbulkan persepsi miring dari publik, dimana output dari UU tersebut dirasa hanya untuk menjamin kepentingan para pihak (elite) penguasa, yakni DPR dan Presiden (Pemerintah). DPR dalam fungsi kontrol-nya dirasa masih sangat lemah, khususnya dalam menyoroti berbagai tindakan abuse of power dari para aparatur penegak hukum, justru sebaliknya DPR cenderung melegitimasi abuse of power tersebut.

Keempat, terkait dengan revisi UU Pemilu, dimana polemik yang cukup mengemuka terkait dengan pengenaan ambang batas (presidential threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu, hal mana yang sejatinya telah missleading dan keluar dari format Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Ketentuan mengenai ambang batas (presidential threshold) di dalam UU Pemilu secara jelas dapat dipandang sebagai sebuah langkah yang inkonstitusional sekaligus irrasional.

Kelima, catatan dalam bidang legislasi yang cukup sensasional ialah terkait dengan pengesahan PERPPU Ormas menjadi UU, di mana di dalam PERPPU yang sudah disahkan menjadi UU tersebut, pemerintah memiliki kewenangan (full authority) untuk membubarkan ormas yang dianggap anti pancasila secara sepihak tanpa melalui jalur pengadilan sebagaimana tahapan dan ketentuan yang ada di dalam UU Ormas sebelumnya. Hal ini tentu dapat dipandang sebagai sebuah langkah menuju ke arah diktaktorism serta sarat dengan kepentingan guna melindungi tindakan abuse of power dari pemerintah (penguasa).

Terakhir, salah satu produk peraturan di bawah UU yang cukup strategis di bidang sumber daya alam (SDA), ialah terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Draft revisi regulasi pelaksana dari UU tersebut pada awal Desember 2018 yang lalu sudah masuk di dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun point penting dari revisi PP tersebut ialah dengan dalil kepastian investasi, pemerintah memberikan kelonggaran perpanjangan kontrak perusahaan batu bara yang akan segera berakhir. Padahal, perusahan pemegang kontrak/perjanjian di bidang batu bara yang akan segera berakhir berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), terutama 10 besar perusahaan batu bara yang ada, tidak dapat diperpanjang kembali dan seharusnya dapat diambil alih oleh negara, diserahkan/dikelola oleh BUMN (PLN), sehingga nilai ekonomis batu bara menjadi terjangkau dan menyebabkan pasokan listrik ke masyarakat dapat menjadi murah. Tentu, ini sebuah keadaan yang cukup miris sekaligus memprihatinkan, pemerintah yang seharusnya berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat (rakyat), namun justru sebaliknya lebih mementingkan aksi korporasi privat (swasta) yang mengeksplotasi Sumber Daya Alam (SDA).

ASPEK STRUKTUR (INSTITUSI PENEGAK HUKUM)
Aspek struktur (legal structure) pada hakikatnya dapat dilihat dari sisi aparatur penegak hukum, baik dengan pendekatan secara personal (pribadi) maupun institusional (lembaga). Secara institusional legal structure dapat diasosiasikan kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman (MA), Advokat, dan para aparatur lainnya dalam menjalankan tata aturan sebagaimana yang ada di dalam peraturan perundang-undangan guna mewujudkan ketertiban hukum.

Secara lebih lanjut menyoroti berbagai lembaga penegak hukum, dapat diinventarisir ke dalam 3 (tiga) persoalan pokok yang menjadi kelemahan sekaligus hambatan yang ada dalam praktik penegakan hukum, baik secara umum maupun secara khusus ikhwal pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya.

Pertama, dalam beberapa waktu ke belakang dapat dikatakan hampir semua lembaga penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaaan, sangat dipengaruhi oleh aroma/tendensi politis pada beberapa kasus hukum yang krusial dan sensasional. Hal tersebut-lah yang tentu membuat proses penegakan hukum tidak dijalankan berdasarkan due process of law. Raport merah tentu cukup pantas disematkan kepada lembaga penegak hukum tersebut yang pada periodesasi saat ini berjalan tidak profesional, parsial dan non-akuntabel.

Salah contoh konkrit yang memperlihatkan tidak profesionalnya aparatur penegak hukum (tebang pilih) dalam menangani kasus (perkara) hukum yang terjadi ialah dapat diambil contoh bagaimana kriminalisasi terhadap beberapa ulama yang cukup mengundang sensitifitas publik beberapa waktu yang lalu, misalkan perkara hukum Habib Rizieq Shihab, di mana dari belasan perkara hukum yang disangkakan dan diproses oleh aparatur penegak hukum, hanya 2 (dua) perkara yang di SP3-kan, begitu juga terhadap para ulama, aktivis oposisi yang lain, yang dapat dilihat dalam kasus (perkara) Ustadz Al – Khaththath, Ustadz Alfian Tanjung, Jonru Ginting, dan yang lainnya.

Namun, perlakuan serta tindakan pro justicia yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum berbanding terbalik dengan kasus (perkara) hukum yang terjadi terhadap para pihak – pihak yang pro terhadap rezim (penguasa), dekriminalisasi justru didalilkan, sehingga dapat dilihat pada beberapa kasus hukum terhadap Ade Armando, Abu Janda, Denny Siregar, dan yang lainnya sampai saat ini tidak pernah tersentuh, dan proses penegakan hukum ‘jalan di tempat’. Persoalan ini tentu merupakan salah satu isu strategis bagi aparatur penegak hukum dalam konteks mewujudkan praktik penegakan hukum yang fair, objektif (parsial – tidak memihak), dan profesional berdasarkan due process of law.

Kedua, selain daripada praktik penegakan hukum yang tidak profesional dan tidak menyandarkan pada due process of law, antar institusi penegak hukum juga masih dipengaruhi ego sektoral kelembagaan yang masih cukup tinggi. Hal tersebut membuat jarak yang rentan serta gesekan yang tajam diantara lembaga penegak hukum. Hal ini tentu membuat sulitnya tercapai harmonisasi diantara penegak hukum, padahal terkhusus dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, fungsi koordinasi dan fungsi supervisi diantara penegak hukum (mutak) sangat diperlukan. Rasanya adanya MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman yang dibuat antara KPK dengan Kepolisian, KPK dengan Kejaksaan ataupun antara lembaga penegak hukum lainnya, tidaklah berjalan secara optimal sebagaimana yang diharapkan.

Ketiga, ialah adanya overlapping kekuasaan dari lembaga penegak hukum, hal ini yang tentunya sangat terkait erat dengan abuse of power dari lembaga penegak hukum, yang oleh karenanya mengantisipasi lebih jauh problem ini diperlukan sebuah lembaga pengawasan lembaga penegakan hukum yang mengawasi seluruh tindak-tanduk penegakan hukum.

Salah satu contoh yang konkrit yang masih segar di ingatan publik beberapa waktu yang lalu, yang sejatinya dapat dilihat sebagai bentuk dari overlapping kekuasaan sekaligus misspersepsi kewenangan lembaga penegak hukum, ialah pola penanganan gerakan separatis di papua, yang dicover oleh lembaga Kepolisian sebagai leading sector dengan mendalilkan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), hal mana yang tentu merupakan cara pandang keliru (fallacy).

Sebab, jikalau mau ditelisik lebih jauh sudah jelas bahwa kelompok yang melakukan aksi separatis di papua merupakan gerakan separatis yang memiliki tujuan ideologis yang mengancam integrasi bangsa, menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memiliki tujuan (orientasi) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tentu eksistensi kelompok ini tidak dapat dipandang sebagai kelompok kriminal biasa (ordinary crime), melainkan harus dilihat sebagai gerakan separatis (pemberontak), yang tidak mengakui otoritas negara. Dan oleh karenanya, tidak pada tempatnya POLRI menjadi leading sector dalam hal penanggulangan kelompok/gerombolan bersenjata tersebut, melainkan TNI sebagai alat pertahanaan negara mengambil alih (hadir) dalam penanggulangan kelompok tersebut.

Kemudian selanjutnya, secara personal legal structure juga dapat dilihat dan ditujukan terhadap para aparatur penegak hukum itu sendiri. Melihat faktor legal structure melalui pendekatan personal (non-institusional), masih terkait dengan lemahnya integritas dari aparatur penegak hukum, bahkan dapat dikatakan persoalan integritas ini telah berada pada level titik nadir, mengapa demikian ? sebab, masih banyak aparatur penegak hukum yang terjerat masalah hukum, misalkan karena kasus suap-menyuap (korupsi), dsb.

Sudah menjadi pemandangan yang ‘lumrah’ dalam beberapa kasus korupsi, khususnya, para hakim, jaksa, advokat dan aparatur penegak hukum lainnya juga terjerat dan tersangkut permasalahan hukum (korupsi). Tentu ini merupakan salah satu persoalan serius, yang senyatanya menjadi preseden buruk dalam catatan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Tentunya secara singkat dalam menyikapi persoalan integritas aparatur penegak hukum, perlu dikembalikan lagi pada persoalan ‘hulu’ dalam proses rekruitment aparatur penegak hukum. Proses rekruitment yang fair, clean and clear harus menjadi prasyarat wajib dalam menseleksi aparatur penegak hukum. Hal tersebut tentu tidak dapat ditawar menawar. Proses rekruitment yang dilandasi praktik nepotisme, dengan istilah membawa ‘gerbong kereta (keluarga)’ ataupun proses rekruitment yang didasari dengan indikasi suap – menyuap, sudah barang tentu akan memproduksi kualitas aparatur penegak hukum yang koruptif (tidak berintegritas) dan tidak capable. Dan oleh karenanya, proses rekruitment aparatur penegak hukum harus dibenahi, dan ‘steril’ dari hal – hal yang koruptif.

FAKTOR BUDAYA HUKUM
Melihat faktor legal culture atau budaya hukum senyatanya tentu akan sangat bertalian dengan kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri. Secara praktik empirik dapat dilihat senyatanya bahwa hingga saat ini kesadaran taat hukum dari masyarakat masih sangat lemah. Pada point ini tentu, dapatlah dilihat bahwa budaya hukum itu sendiri dari hari ke hari bukan menuju ke arah perbaikan yang lebih baik, namun malah sebaliknya.

Hal tersebut juga didukung dengan rasa ketidakpercayaan (distrust) dan antipati yang cukup tinggi dari masyarakat terhadap praktik penegakan hukum yang saat ini berjalan. Keadaan ini juga diperparah dengan apa yang dipertontonkan oleh aparatur penegak hukum kepada masyarakat, contohnya dalam hal pemberantasan korupsi, yang dilakukan oleh KPK; di mana banyak kasus (perkara) korupsi besar yang tidak tuntas, misalkan dalam kasus skandal perbankan KLBI/BLBI (bagi yang tidak membayar sama sekali), begitupun dengan kasus century yang tidak berlanjut, ataupun pada kasus proyek E – KTP, proyek hambalang, pada perkara Sea Games, dan yang lainnya.

Pada point ini KPK seakan ‘one man show’ dalam usaha mencari simpati (perhatian) publik dengan dengan cara mengungkap kasus (perkara) korupsi yang tidak bernilai tinggi (besar), namun hanya berkutat pada perkara korupsi kelas menengah ke bawah (low level), hal mana yang senyatanya sangat jauh dari harapan (ekspektasi) publik. KPK memang boleh diapresiasi dari aspek kuantitas (jumlah) pengungkapan kasus (perkara) korupsi, khususnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun tidak secara kualitas materi kasus (perkara) yang diselesaikan secara tuntas, misalkan mengungkap perkara korupsi pada skandal perbankan, sektor pertambangan (migas), ataupun pada sektor strategis lainnya.

Sebelum menutup tulisan singkat ini, dapat juga dilihat bahwa dari beberapa contoh yang diuraikan sebelumnya terkait dengan praktik penegakan hukum di Indonesia, secara kasat mata lembaga penegak hukum yang seharusnya berjalan secara independent, objektif dan mandiri justru lebih berat orientasi-nya terhadap perintah (intervensi) penguasa, hukum tidak lagi menjadi sama dihadapan para pencari keadilan (masyarakat), atau lebih dikenal dengan istilah equality before the law, namun dalam implementasinya praktik penegakan hukum saat ini tumpul ke atas (bagi para pendukung/koalisi) dan tajam ke bawah (bagi para kompetitor politik/ oposisi). Sekian !

 

Oleh : DR. AHMAD YANI, S.H., M.H. ***

*** Penulis ialah Advokat, Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B) dan Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014

Facebook Comments
Back to top button