Revisi UU BI, OJK, dan LPS, Sri Mulyani Beri Tanggapan
Komline, Jakarta– Diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa perubahan sejumlah aturan mengenai lembaga di sistem keuangan akan dilakukan melalui penerbitan peraturan penganti undang-undang (perppu). Perppu tersebut akan mereformasi sistem keuangan secara menyeluruh.
Bendahara negara mengatakan perubahan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Untuk menjaga dan mengantisipasi dampak covid terhadap masyarakat yang berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, karena covid ini belum berakhir dan kami masih di tengah-tengah menghadapi covid,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai rencana pemerintah mengubah undang-undang (uu) yang mengatur wewenang dan fungsi dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Tak hanya itu, perubahan mungkin akan terjadi pula di aturan hukum untuk pencegahan dan penanganan krisis di sistem keuangan (PPKSK) dan keuangan negara. Perubahan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
“Kami melihat dari sisi antisipasi forward looking dari pandemi bagi stabilitas sistem keuangan. Jadi ini isu utama yang akan kami pantau dan kelola. Apakah di dalam struktur peraturan perundang-undangan mampu merespons kondisi krisis yang sangat unprecedented,” ungkap Sri Mulyani, saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).
Menurut Sri Mulyani, apabila landasan hukum belum mencukupi dan memadai, perlu mulai dilakukan identifikasi dan langkah-langkah yang diperlukan
Lebih lanjut, Sri Mulyani, atau yang lebih akrab dipanggil Ani tersebut membenarkan bila rencana perubahan sejumlah aturan lembaga di sistem keuangan sudah dibicarakan dengan mitra pemerintah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, beberapa usulan perubahan aturan sudah disampaikan pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
“DPR sudah ada kesepakatan uu apa saja yang masuk Prolegnas,” imbuhnya.
Untuk itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pemerintah dengan badan legislatif ke depan. Secara pararel, pemerintah pun terus melihat bagaimana kondisi keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan ke depan.
“Poinnya adalah menjaga stabilitas, meski kondisinya extra ordinary baik di sistem keuangan bank dan nonbank agar langkah dari OJK bisa smooth, begitu juga dengan BI sebagai lender of last resort dan LPS sebagai lembaga resolusi,” tandasnya.