Uncategorized

Soroti Penampungan Minyak Ilegal, Yulian Gunhar Berharap Pemangku Kebijakan Bisa Lebih Agresif untuk Menindak Oknum

google.com, pub-5445025501323118, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komline, Jakarta- Kebakaran hebat yang melahap habis 11 rumah, 3 mobil dan 2 motor warga, diduga bermula dari penampungan minyak ilegal. Sumber ledakan ditenggarai oleh aktivitas pemindahan minyak dari mobil Grandmax minibus ke drum penampungan milik warga setempat, Kamis (25/02/2021) pukul 18.30 WIB di daerah kilometer 7 Talang Nangka Desa Ibul Dua, Ogan Ilir, 25 Februari 2021.

Maraknya aktivitas penampungan minyak illegal, menuai perhatian serius dari Anggota DPR RI H. Yulian Gunhar SH, MH  “Kami sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina. Bahkan kami sempat sidak ke lokasi, tapi karena eksekusinya bukan di kami, tidak bisa langsung disegel. Saya prihatin dengan sikap aparat penegak hukum. Ada kesan melakukan pembiaran terhadap penampungan minyak ilegal yang terjadi di Sumatera Selatan”.

Sebanyak 8 unit mobil pemadam kebakaran milik pemerintah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir langsung diterjukan. Bersyukur setelah lebih kurang satu jam, si jago merah berhasil dijinakkan dibantu warga sekitar.

Diungkap Yulian Gunhar anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi ESDM. Hal ini harusnya tidak terjadi, jika aparat penegak hukum dan Pertamina Region Mor II bekerja sama dalam menanggulangi kebocoran minyak yang ada di Wilayah Mor II. Ada banyak aktivitas penampungan minyak Ilegal di Sumatera Selatan.

“Sudah jadi rahasia umum, hampir sepanjang  jalan lintas timur dari depot pertamina kertapati sampai ke wilayah arah ke Prabumulih, kita bisa temukan kurang lebih 40-50 gudang penampungan minyak ilegal,” tutur elas Gunhar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang.

Lebih lanjut, Yulian Gunhar yang juga telah dua periode menjadi Anggota DPR RI ini menyampaikan bahwa penampungan minyak ilegal tersebut berasal dari penadahan mobil tanki kencing, sampai dengan pengoplosan minyak penyulingan ilegal yang berada di Sekayu-Jambi.

“Lokasinya kebayakan ada di tengah-tengah perumahan warga, dengan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar,” Tegas Gunhar Alumni Fakultas Hukum UNILA

Jika sudah terjadi kebakaran seperti ini, lanjut Gunhar, tentu masyarakat setempat yang terkena dampaknya. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga yang terdampak dari kebakaran. Yulian Gunhar berharap ke depan, pemangku kebijakan bisa lebih agresif untuk menindak oknum.

“Sebagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran dengan adanya penampungan minyak ilegal ini, dan saya menghimbau mari kita bersama-sama melakukan tindakan yang nyata untuk melakukan pembersihan gudang penampungan minyak ilegal di wilayah ini,” pungkas Gunhar.

Facebook Comments

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button